Mataram (Suara NTB) – Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk Perguruan Tinggi (PTN) tanpa tes resmi ditutup pada Selasa, 18 Februari 2025. Para pendaftar yang mengisi data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tidak sesuai fakta lapangan dipastikan akan gugur.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Sitti Hilyana ditemui di Mataram kemarin mengatakan, ada proses validasi untuk pendaftar SNBP yang mengisi PDSS. Pendaftar yang mengisi data sesuai fakta lapangan akan diterima melalui jalur prestasi ini.
“Kami akan mengecek apakah betul data yang diisi dengan fakta lapangan. Jika betul mereka bisa lolos. Kalau misalnya ada yang memasukkan PDSS tidak sesuai fakta lapangan, maka walaupun nilainya bagus kami tidak bisa menerima. Itu faktor kejujuran, kecuali ada salah input atau kesalahan teknis,” jelas Sitti Hilyana.
Data pendaftar SNBP langsung masuk ke panitia pusat. Nantinya, pada akhir bulan Februari dan awal Maret data tersebut akan dikirim panitia pusat ke Unram. Data itulah yang akan dicek satu per satu oleh pihaknya di Unram. “Kami cek satu per satu data dari pendaftar itu,” ujar Sitti.
Pihaknya menegaskan, seleksi SNBP mengutamakan data dari pendaftar. Pihaknya akan menerima calon mahasiswa yang terbaik melalui jalur prestasi ini.
“Tidak ada kepentingan kami (menerima calon mahasiswa), walau itu anak dosen atau pegawai. Kami menerima sesuai nilai terbaik. Murni hak orang yang memang seharusnya mendapatkan kesempatan duduk menjadi mahasiswa,” ujar Sitti.
Kuota SNBP di Unram sebesar 20 persen dari total calon mahasiswa yang akan diterima tahun akademik 2025/2026 ini. “Sekitar 1400-an orang untuk semua program studi,” pungkas Sitti.
Pengumuman diterima jalur SNBP pada tanggal 18 Maret 2025 nanti. Sebagai informasi, peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul. Setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20% untuk jalur ini. Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan PDSS.
Persyaratan sekolah dalam pendaftaran SNBP antara lain, merupakan SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN. Setiap sekolah memiliki kuota siswa yang berhak mendaftar SNBP. Ketentuan kuota berdasarkan akreditasi tersebut yaitu, bagi sekolah terakreditasi A, maka 40 persen siswa terbaik di sekolah eligible atau bisa mendaftar SNBP.
Sementara sekolah dengan akreditasi B, 25 persen siswa terbaik di sekolah eligible untuk mendaftar SNBP. Sedangkan, sekolah dengan akreditasi C dan lainnya, hanya 5 persen siswa terbaik di sekolah yang eligible untuk mendaftar SNBP.
Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam sistem PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5 persen. Data siswa yang diisikan ke dalam PDSS hanya data siswa yang eligible.
Terdapat tiga jalur masuk SNPMB untuk perguruan tinggi negeri, yaitu SNBP; SNBT; dan Seleksi Mandiri. Jalur SNBP menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya. (ron)