spot_img
Kamis, Maret 20, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSE Mendagri, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen hingga Honor Tim Dibatasi

SE Mendagri, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen hingga Honor Tim Dibatasi

Mataram (Suara NTB) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Perjalanan dinas dipangkas 50 persen serta honor tim dibatasi.

Dalam surat edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ bahwa pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi belanja APBD tahun 2025 dengan beberapa langkah. Pertama, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan publikasi dan seminar. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh organisasi perangkat daerah. Ketiga, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada pearturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.

Keempat, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Keenam, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga dan lainnya. Terakhir, melakukan penyesuaian belanja APBD tahun 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga membenarkan, telah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Surat edaran ini melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. “Iya, kita sudah terima dan akan pelajari,” kata Yoga.

Petunjuk dari efisiensi anggaran telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemetaan terhadap anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah. Pihaknya telah memetakan senilai Rp20 miliar anggaran berpotensi diefiensikan berdasarkan petunjuk SE tersebut.

Di satu sisi, Yoga memprediksi pagu anggaran itu tidak dikembalikan ke pusat melainkan peruntukannya akan dikembalikan ke daerah. Anggaran itu kata dia, bisa saja diarahkan untuk mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto, untuk mendukung program di bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. “Kalau ditarik kemungkinan tidak,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan organisasi perangkat daerah teknis lainnya. Sebab, tidak menutup kemungkinan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus maupun dana alokasi umum dari kementerian dipotong. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO