spot_img
Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaNTBHaji 2025, Pelunasan Bipih CJH Embarkasi Lombok Baru 2.043 Jemaah

Haji 2025, Pelunasan Bipih CJH Embarkasi Lombok Baru 2.043 Jemaah

Mataram (Suara NTB) – Sejak dibuka mulai tanggal 14 Februari 2025, proses pelunasan Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji bagi Calon Jemaah Haji (CJH) di Embarkasi Lombok terus berjalan. Hingga tanggal 26 Februari kemarin, jumlah jemaah yang sudah melakukan peluasan sebanyak 2.043 orang dari kuota reguler tahun ini sebanyak 4.499 jemaah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kabid PHU) Kemenag NTB, Lalu Muhammad Amin mengatakan, seluruh calon jemaah haji akan bisa melakukan pelunasan Bipih setelah mendapatkan istitha’ah kesehatan. Keterangan istitha’ah kesehatan jemaah haji didapatkan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan daerah masing-masing.

“Sejak dibuka pelunasan Bipih tanggal 14 Februari, dari seluruh kasi kabupaten/kota menginformasikan kepada seluruh calon jemaah agar siap melakukan pelunasan sesui dengan BPS (Bank Penerima Setoran) atau bank-bank yang telah ditetapkan,” kata Lalu Muhammad Amin kepada wartawan, Kamis, 27 Febru.

Ia mengatakan, karena jumlah jemaah yang sudah melakukan peluasan sebanyak 2.043 orang, maka masih tersisa sebanyak 2.456 orang jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dengan demikian, progress pelunasan masih di bawah 50 persen. Di tahap pertama ini, jadwal pelunasan dimulai dari tanggal 14 Februari – 14 Maret 2025. Adapun besaran Bipih untuk Embarkasi Lombok yang sudah ditetapkan sebesar Rp Rp56.764.801.

Muhammad Amin membeberkan alasan kenapa pelunasan Bipih jemaah haji Embarkasi Lombok masih kurang dari 50 persen. Misalnya berdasarlan informasi dari masing-masing Kemenag kabupaten/kota, banyak jemaah yang masih dalam proses pemeriksaan kesehatan.

“Di dalam pemeriksaan kesehatan, ada beberapa yang memang harus dilakukan juga salah satunya untuk dientri melalui SISKOHATnya. Ini pun juga masing-masing kabupaten/kota ini ada beberapa kendala yang dihadapi,” katanya.

Kemudian, banyak jemaah yang masih dalam proses persiapan finansial untuk pelunasan Bipih. Diperkirakan, semakin mendekati batas waktu pelunasan, jumlah jemaah yang akan melunasi Bipih semakin tinggi.

Hal lainnya yaitu ada beberapa petugas daerah belum keluar SK dan Juknisnya, sehingga mereka belum bisa melakukan pelunasan. “Sehingga masuk dalam persentase yang belum melakukan pelunasan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan pentingnya kebijakan istitha’ah kesehatan sebagai syarat utama bagi jemaah haji dalam melakukan pelunasan Bipih.

Dalam rilis resminya, Muhammad Zain menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, jemaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.

“Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas keseharian,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.

Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) per 19 Februari 2025 menunjukkan bahwa dari 159.085 jemaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara nasional, sebanyak 137.322 orang dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, sementara 661 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 17.962 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Ia juga menyoroti penyakit yang paling sering diderita oleh jemaah haji Indonesia, antara lain dislipidemia, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan dispepsia. “Calon jemaah yang mendapatkan status istitha’ah sementara dapat diusulkan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua setelah kondisi kesehatannya membaik,” tambahnya.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO