spot_img
Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUSelama Ramadan, Pedagang Makanan Diminta Layani Pembeli Jelang Berbuka

Selama Ramadan, Pedagang Makanan Diminta Layani Pembeli Jelang Berbuka

Dompu (Suara NTB) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mengeluarkan larangan agar para pengusaha tidak menjual minuman beralkohol dan petasan selama bulan Ramadan. Larangan ini untuk menghormati Umat Islam yang sedang beribadah puasa Ramadan sebulan penuh.

Tidak hanya larang menjual miras dan petasan, pedagang makanan juga diminta untuk membuka dagangannya menjelang waktu berbuka puasa. “Pengelola restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya hanya dapat menjual makanan dan minuman menjelang buka puasa,” tulis pengumuman yang ditandatangani Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, MMKes tanggal 25 Februari 2025 ini.

Untuk keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah pada Ramadan, kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) masih dapat dilaksanakan selama bisa dijaga ketertibannya. Sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. Para orang tua juga dituntut mengawasi anaknya untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan dan melanggar hukum.

Warga juga dituntut menjaga kondusifitas dan ketentraman dengan menjunjung tinggi nilai toleransi selama bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Keindahan dan kebersihan lingkungan serta tempat ibadah juga menjadi bagian dari himbauan yang dikeluarkan Sekda Dompu. Termasuk menyemarakkan tempat ibadah dengan kegiatan shalat 5 waktu dan shalat tarawih secara berjamaah serta kajian keagamaan. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO