Dompu (Suara NTB) – Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Dompu, yang lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang merangkap jabatan. Sebagai abdi negara diminta memilih satu profesi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE., MM., dikonfirmasi pada, Jumat (11/9), memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak ada yang merangkap sebagai perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa. Anggota BPD maupun staf desa yang dinyatakan lolos sebagai ASN diminta memilih satu profesi. “Yang ada itu anggota BPD, juga merangkap sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Arif menyebut, dari sekitar 160 anggota BPD se-Kabupaten Dompu yang lolos menjadi PPPK Paruh Waktu. Saat ini, sedang diproses pemberhentiannya dari keanggotaan BPD karena memilih status sebagai ASN.
Proses pemberhentian anggota BPD tersebut, diawali dengan penyampaian surat kepada Ketua BPD untuk kemudian diplenokan. Hasil pleno selanjutnya diteruskan kepada camat melalui kepala desa untuk mendapatkan rekomendasi. “Setelah ada rekomendasi camat, baru kepala desa menyampaikan ke Bupati melalui DPMPD,” katanya.
Menurut Arif, pemerintah desa sudah banyak yang memproses pengunduran diri anggota BPD yang memilih menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah optimistis seluruh proses tersebut segera diselesaikan. Jika tetap mempertahankan status sebagai anggota BPD dan tidak mengundurkan diri, maka konsekuensinya status sebagai ASN akan diberhentikan. “Bupati sudah meminta petunjuk BKN. Dijawab, tidak boleh rangkap. Surat BKN ini tanggal 26 Agustus lalu,” tegasnya. (ula)



