BerandaNTBSUMBAWA BARATPolres KSB Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PLN

Polres KSB Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PLN

Taliwang (Suara NTB) – Jajaran Polres Kabupaten Sumbawa Barat berhasil meringkus komplotan yang diduga mencuri kabel milik PT PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB di wilayah Desa Tatar, Kecamatan Sekongkang.

Penangkapan terhadap komplotan pencuri kabel PLN oleh Tim Puma Satreskrim itu terjadi pada, Rabu 26 Februari lalu. Kasi Humas Polres KSB, AKP Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak PLN. Dalam laporannya Edi selaku Supervisor PT PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB menyampaikan bahwa kabel terbungkus MVTIC yang sudah terpasang pada jaringan listrik PLN telah hilang diambil orang. “Kabel yang hilang itu bisa diambil pelaku karena memang belum teraliri arus listrik. Sehingga mudah saja pelaku mengambilnya dengan cara memotongnya,” katanya.

Atas laporan itu, Tim Puma Polres KSB pun langsung bergerak. Tak butuh waktu lama, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka diantaranya LZ (27), NF (23) dan LW (20) yang semuanya beralamat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk. “Kasusnya sekarang sedang ditangani oleh Reskrim,” ujar Abidin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres KSB, Iptu Kadek Swadaya Atmaja menjelaskan kronologi penangkapan kompotan pencuri kabel PLN itu. Ia menuturkan, pada Rabu 26 Februari lalu, saat petugas PLN dan Babinsa melihat sebuah mobil pick up melintas di jalan raya Desa Tatar ke arah Sekongkang dengan bak ditutup trepal. Curiga, mobil itu diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatannya. Dan ternyata sesuai kecurigaan dalam mobil bak terbuka itu ditemukan potongan kabel serupa dengan kabel MVTIC milik PLN yang hilang.

“Petugas PLN dan Bhabinsa menghubungi Polsek Sekongkang selanjutnya dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk penanganan lebih lanjut,” terang Kadek.

Dari keterangan pihak PLN, Kadek menyebut, kabel tersebut benar milik PT PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB yang telah terpasang di sepanjang tiang listrik di Desa Tatar, Kecamatan Sekongkang. “Panjang kabel yang hilang sekitar 3 kilometer. Dan kalau dihitung secara ekonomis nilai kerugiannya mencapai Rp200juta,” urainya.

Selanjutnya Kadek menyampaikan, dari pengungkapan itu pihak penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup. Karenanya ketiga terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama melakukan tidak pidana pencurian. Mereka terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Mereka (para tersangka) sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dan sejumlah barang bukti telah kami lakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kadek. (bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO