spot_img
Rabu, Maret 19, 2025
spot_img
BerandaNTBRamadan Tidak Jadi Alasan ASN Malas Bekerja

Ramadan Tidak Jadi Alasan ASN Malas Bekerja

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada bulan Ramadan 1446 Hijriah. Pada SE yang ditandatangani Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., 25 Februari 2025 ini, ASN dan non ASN di seluruh lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB malas-malasan bekerja.

Sekda NTB menurut Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. H. Nursalim, S.H., M.Si., dalam SE bernomor 000.8.3-36 Tahun 2025 menekankan agar ASN dan non ASN tetap bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan. Nursalim menambahkan, sama seperti Ramadan tahun sebelumnya, jam kerja ASN dan non ASN disesuaikan.

Adapun jam kerja ASN dan non ASN bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang memberlakukan 5 hari kerja dari hari Senin-Kamis dari Pukul 08.00 – 15.00 Wita dan  waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 Wita. Sementara hari Jumat, jam kerja dimulai pada Pukul 08.00 – 15.30 Wita dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 13.00 Wita.

Sementara yang menerapkan perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja, ujarnya, jam kerjanya pada hari Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WITA dengan waktu istirahat 12.20-12.50  WITA.  Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.20-13.20 WITA.

‘’Apel pagi dan apel sore ditiadakan. Dan jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi yang melaksanakan 5 atau 6  hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam  per minggu,’’ terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan jam kerja. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO