Mataram (Suara NTB) – Ahli psikologi forensik dalam sidang lanjutan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung mengatakan Agus memiliki Intelligence Quotient (IQ) di bawah rata-rata.
“Ahli mengatakan IQ nya Agus ini di bawah rata-rata, angkanya di bawah 80,” ucap Ainuddin selaku kuasa hukum Agus kepada wartawan sesaat setelah sidang selesai digelar, Senin, 3 Maret 2025.
Dirinya menyebutkan, dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli psikologi forensik yang mewawancarai kedua belah pihak, baik korban maupun Agus sebagai terdakwa.
Ainuddin mengatakan, IQ Agus yang berada di bawah rata-rata membuat Agus tidak mungkin bisa melakukan hal yang sifatnya manipulatif.
Dia mengatakan, jaksa juga menyetujui kesimpulan yang ia buat tersebut. “Di sisi lain juga, ahli menyimpulkan setuju, sepakat dengan kita,” ujarnya.
Kuasa hukum Agus itu juga menyoroti pernyataan bahwa Agus memiliki kecerdasan untuk memanipulasi seseorang, sangat kontradiktif dengan kondisi fisiknya yang lemah dan intelegensinya yang kurang. “Fisik lemah, IQ kurang, bagaimana dia bisa dengan gampang mempengaruhi orang,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyinggung terkait perbedaan metode yang digunakan ahli dalam pemeriksaan korban dan Agus. Dirinya merasa perbedaan metode itu tidak adil di saat ahli menganggap korban, juga Agus sama-sama dalam posisi rentan. “Tidak mungkin metode dan alat yang berbeda dipakai untuk mengharapkan hasil yang sama,” ucapnya.
Selain itu, Ainuddin menilai adanya subjektivitas karena sebagian besar aksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari pihak kepolisian.
Saat ditanya apakah dari pihak kuasa hukum ke depannya juga akan menghadirkan saksi ahli, dirinya menjawab telah menyiapkan dua saksi ahli, ahli psikologi forensik juga ahli pidana.
“Minimal dua, sudah kami rencanakan ada lima, dua saksi ahli kemudian nanti dari saksi yang mengetahui siapa Agus sebenarnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS pertama kali terungkap pada 7 Oktober 2024, ketika seorang mahasiswi melaporkan dirinya menjadi korban. Setelah dilakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mit)