Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram mengamankan seorang pria berinisial MNA (28) asal Ampenan atas dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) online, Selasa, 4 Maret 2025.
“Awalnya kami mendapat informasi kalau ada orang yang menjual Togel di Kampung Tangsi, Ampenan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa (4/3).
Dari informasi tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MNA di rumahnya di kampung Tangsi, Ampenan. Saat ditangkap, MNA tidak melakukan perlawanan.
Regi mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan satu lembar uang sebesar Rp20 ribu saat melakukan penangkapan di kediaman MNA.
Diketahui, terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan Polresta Matraman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim itu menjelaskan, hasil penyelidikan awal mengindikasikan MNA berperan sebagai agen pemasang togel online.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, MNA tidak hanya bertindak sebagai pemasang togel, tetapi juga berpotensi menjadi perantara yang mengumpulkan taruhan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MNA berpotensi dijerat dengan pasal 303 KUHP. Hukuman judi togel bagi bandar, menurut pasal ini adalah ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Adapun sanksi pidana atau hukuman bagi pemain adalah pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sebagai informasi, Judi togel merupakan jenis judi berbentuk lotre atau undian angka. Dalam permainan judi ini, pemenang akan ditentukan dengan angka yang keluar saat diundi.
Togel diadopsi dari permainan lotre dan dimodifikasi dengan berbagai unsur tradisional, termasuk kepercayaan klenik yang kental. Oleh karenanya, di Indonesia judi togel kerap diramaikan dengan unsur mistis sebagai bumbu. (mit)