Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas mengamankan sedikitnya sekitar 42 botol minuman keras tradisional jenis arak di sejumlah warung milik warga, Selasa, 4 Maret 2025.
“Barang bukti tersebut kita amankan untuk menjaga kondusivitas daerah di bulan Ramadan dan razia rutin juga akan terus kami laksanakan, ” kata Kapolsek Labuhan Badas Iptu Rohmad Rondhi kepada wartawan, Rabu, 5 Maret 2025.
Razia ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadhan dalam meminimalisir persoalan di tengah masyarakat. Pada operasi tersebut menyasar beberapa warung yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras tersebut.
“Ini merupakan razia untuk yang kesekian kalinya dan kami tetap akan melaksanakan razia lanjutan,” sebutnya.
Sasaran utama dalam razia tersebut yakni tempat hiburan malam dan tempat menjual miras tanpa izin. Tentu karena masih ditemukan adanya aktivitas penjualan miras tersebu, maka pihaknya akan tetap memberikan tindakan yang lebih tegas.
“Saat kami razia, masih ditemukan ada yang menjual miras tanpa izin dan langsung kami berikan teguran serta barangnya kami sita,” sebutnya.
Razia tersebut dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan selama bulan Ramadhan. Pihaknya juga meminta kepada pengelola tempat tersebut untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan ibadah.
“Kami lebih banyak juga memberikan imbauan. Kita minta masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas wilayah, juga menjauhi narkoba,” tambahnya.
Dijelaskannya, miras menjadi salah satu pemicu gangguan Kamtibmas di masyarakat inilah yang menjadi atensi pihaknya. Jadi penjualannya perlu izin dan pemantauan, kegiatan seperti juga akan terus ditingkatkan karena masih ada saja pengelola tempat hiburan yang nakal.
“Ini juga selama Ramadan, jadi harus memberikan keamanan dan kenyamanan yang optimal ke masyarakat,” tukasnya. (ils)