Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Bima menetapkan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Woha berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ya, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana KUR,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat, 7 Maret 2025.
Hidayat menyebutkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AR tidak langsung ditahan. Kejari Bima berencana memanggilnya untuk diperiksa dan berencana menahannya dalam waktu dekat.
Dirinya menjelaskan, tersangka AR yang waktu itu menjabat sebagai penyelia pemasaran BNI KCP Woha, meloloskan bahan pengajuan pinjaman KUR dari 9 orang petani jagung.
Ketika dana pinjaman dicairkan, para korban tidak menerima uang tersebut, seluruh dana justru diambil oleh seseorang berinisial AS.
Diketahui, kasus ini naik penyidikan pada Oktober 2024 lalu. Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yakni pegawai perbankan hingga kalangan nasabah. Pada saat itu, Kejari Bima juga menggandeng Inspektorat Kota Bima untuk membantu melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bima dalam kasus ini mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp450 juta.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika sembilan orang warga Desa Tampe Kecamatan Bolo, mengajukan pinjaman KUR di BNI KCP Woha, masing-masing sebesar Rp50 juta untuk program pertanian jagung pada tahun 2021. Pengajuan pinjaman KUR tersebut dilakukan secara kolektif melewati seseorang berinisial AA yang kemudian diserahkan lagi kepada seorang warga Desa Rasabou, inisial Y.
Setelah dokumen pengajuan diserahkan, para nasabah diminta datang ke kantor BNI KCP Woha untuk menandatangani akta kredit. Pihak bank kemudian memberikan buku rekening dan kartu ATM kepada mereka. Namun, Y meminta kembali buku rekening dan kartu ATM tersebut dengan alasan dana pinjaman masih dalam proses pencairan.
Meskipun telah menunggu cukup lama, dana KUR yang diajukan tersebut tak kunjung mereka terima. Mereka baru menyadari adanya kejanggalan saat mengajukan pinjaman di bank lain dan diberitahu bahwa mereka tercatat memiliki utang sebesar Rp50 juta di BNI KCP Woha. (mit)