spot_img
Selasa, April 22, 2025
spot_img
BerandaNTBSekda Larang Bawa Randis Mudik Keluar Daerah

Sekda Larang Bawa Randis Mudik Keluar Daerah

Mataram (Suara NTB) – Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., melarang pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov NTB membawa kendaraan dinas (randis) untuk mudik keluar daerah. Pemerintah daerah tidak melarang pejabat membawa randis untuk mudik di dalam wilayah NTB, yakni ke semua daerah di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Kepada wartawan di Ruang Rapat Sekda NTB, Selasa, 18 Maret 2025, kebijakan pelarangan membawa randis mudik keluar daerah sama seperti dengan tahun sebelumnya. Apalagi yang membawa randis mudik adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap randis tersebut.

‘’Jadi randis ini tidak boleh dibawa ke Pulau Jawa atau ke Pulau Bali. Kalau di dalam wilayah NTB, membawa randis tidak ada masalah,’’ terangnya.

Terkait penggunaan pelat merah untuk keperluan pribadi, Sekda mengaku belum menemukan. Namun, jika masyarakat atau pihak terkait menemukan ada randis yang dipergunakan di tempat tidak semestinya atau ada indikasi penggantian pelat kendaraan diminta segera melapor.

Dikutip dari laman liputan6.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugianto mengingatkan ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik dan mengamankan jalur mudik..

Terkait penggunaan kendaraan dinas sebagai kendaraan sarana transportasi pejabat daerah, Kemendagri menekankan tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik. Kemendagri melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri.

Pihaknya juga mengingatkan agar pemerintah di daerah tidak hanya mengamankan jalur mudik menjelang hari raya Idul Fitri, tapi turut menyoroti stabilitas harga kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas harga menjelang Hari Raya Idul Fitri. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO