spot_img
Sabtu, April 26, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPenghapusan Kredit Macet UMKM

Penghapusan Kredit Macet UMKM

PEMERINTAH pusat telah mengambil langkah besar dalam membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dengan memutuskan untuk menghapus kredit macet. Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjerat utang.

Terkait dengan berapa jumlah pelaku UMKM yang memiliki kredit macet di perbankan, hal ini masih dikoordinasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB dengan bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara seperti Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri mengatakan, proses penghapusan kredit macet untuk UMKM tersebut langsung oleh Kementerian UMKM ke perbankan, bukan melalui pemerintah daerah. Sehingga angka pasti pelaku UMKM NTB yang mendapat kebijakan tersebut masih dalam proses pencarian di Bank Himbara.

“Kita sedang berupaya mencari datanya di bank Himbara ternyata. Penghapusan ini bukan rekomendasi Pemda, tapi langsung oleh pusat,” kata Ahmad Masyhuri kepada Suara NTB akhir pekan kemarin.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian UMKM terkait dengan kebijakan ini. Sehingga diketahui bahwa penghapusan kredit ini merupakan utang-utang lama yang sudah tak mungkin lagi tertagih, namun masih ada catatannya di bank.  Sehingga kebijakan penghapusan kredit macet ini membantu UMKM di daerah.

“Itu kan bisa menghambat mereka untuk minjam lagi sebenarnya kalau memang dia tak mampu ya. Sekarang orang sudah jatuh nih, utangnya tak bisa terbayar. Baru bangkit berusaha butuh modal, tak bisa akses di bank karena di BI checking terlihat masih berutang,” ujarnya.

Adapun jumlah UMKM di NTB lebih dari 34.000 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Dari angka tersebut tingkat kredit macet UMKM di NTB diprekirakan di bawah 5 persen.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program ini akan dimulai secara bertahap. Pada tahap awal, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu dengan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Total nilai kredit macet yang akan dihapuskan pemerintah mencapai Rp14 triliun untuk satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Tujuannya adalah memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Dengan dihapusnya utang, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Penghapusan piutang yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua hal utama yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan badan usaha milik negara terhadap pelaku UMKM. Kemudian penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO