spot_img
Kamis, April 24, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUKades Se-Manggelewa Tuntut Perusahaan Serap Jagung Sesuai HPP

Kades Se-Manggelewa Tuntut Perusahaan Serap Jagung Sesuai HPP

Dompu (Suara NTB) – Sejumlah kepala desa se-Kecamatan Manggelewa mendatangi Gudang jagung milik PT Segar di Desa Tekasire mempersoalkan tingginya standar kekeringan dan rendahnya harga jagung yang diserap. Saat ini, pengusaha membeli dengan harga Rp.4.600 per kg dengan kadar air (KA) 15 persen.

Harga ini dinilai tidak wajar dan cukup memberatkan petani. KA 15 persen dinilai hanya bisa dilakukan menggunakan dryer. Sehingga para kepala desa menuntut harga Rp.4.600 per kg itu untuk jagung dengan KA 17 persen. Para kepala desa ini bahkan mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar, melibatkan petani bila tuntutannya tidak dipenuhi.

“Perusahaan penyerap jagung di Manggelewa sudah menyamakan dengan kualitas industry, itu yang membuat kami kaget. Padahal dari dulu, sejak tahun tidak enak, tetap diangka (KA) 17 persen. Kenapa berubah sampai di angka 15 persen di tingkat petani,” tanya Kepala Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa, Supardin yang terlihat cukup aktif dalam pertemuan di salah satu ruangan kantor PT Segar di Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, Senin, 24 Maret 2025.

Supardin pun menegaskan tuntutan para kepala desa ini agar Perusahaan kembali menyerap jagung petani dengan KA 17 persen dan refaksi diberlakukan ketika KA melebihi 17 persen. Karena KA 15 persen, merupakan transaksi antar Perusahaan dengan industry pakan, bukan diberlakukan di petani. “Sementara dari dulu berlakunya dengan petani di angkat 17 persen, bukan di angka 15 persen,” katanya.

“Poinnya, kami (Kepala desa se Kecamatan Manggelewa) semua, tidak ada kata tawar menawar lagi. Kami akan keliling semua Gudang ini untuk kembalikan semua refaksi 17,1 mulai. Kalaupun nanti Perusahaan masih membuat kadar air 15, tunggu kami akan turun besar – besaran di Manggelewa ini. Kemungkinan 3 gudang besar ini, kami akan tutup dulu sebelum ada solusi kadar 17,1 direfaksi,” tegas Supardin.

Buyung, kepala Desa Tanju pada kesempatan yang sama mengatakan, aspirasi yang disuarakan pihaknya bukan bermaksud menekan pengusaha penyerap jagung di Kabupaten Dompu. Tapi lebih kepada kemitraan. Karena kehadiran pihaknya untuk menindaklanjuti permintaan Masyarakat. “Coba harga Rp.5.500 per kg (untuk jagung KA 15 persen) sesuai HPP, tidak jadi masalah. Walaupun harus dijemur sebulan. Ini di bawah standar HPP. Ini jadi masalah,” ingat Buyung.

Tri selaku manajer PT Segar sempat menyampaikan bahwa kondisi pasar jagung nasional tidak memungkinkan pihaknya untuk membeli dengan harga Rp.5.500 per kg. Karena untuk mencapai kualitas KA 15 persen dan dijual ke industry pakan, pihaknya harus memprosesnya lebih lanjut. Mulai dari pengeringan agar kadar airnya maksimal 15 persen, dan harus dibersihkan dari kotorannya.

Proses – proses itu membutuhkan biaya, mulai dari tenaga kerja, Listrik, operasional, biaya angkut ke Perusahaan industry dan lainnya.

Kebijakan nasional yang memerintahkan Bulog menyerap jagung dengan HPP Rp.5.500 per kg itu untuk jagung kering. Bulog menyerap untuk kebutuhan Cadangan jagung nasional. Sebagai Cadangan, Bulog memiliki keterbatasan. “Itulah kenapa sampai sekarang Bulog belum menyerap jagung, karena gudangnya masih penuh dengan stok jagung lamanya,” kata Tri.

PT Segar sebagai Perusahaan swasta, menyerap jagung petani sesuai kebutuhan pasar. Jagung yang diserap tidak dibiarkan lama di Gudang, sehingga terjadi proses keluar masuk jagung. Kondisi ini mengharuskan Perusahaan juga menyesuaikan dengan harga pasar jagung.

“Kalau kita beli dengan harga tinggi, otomatis kita akan menunggu harga tinggi baru dilepas. Kalau nyetok lama, Gudang akan penuh dan pastinya tidak akan bisa menyerap semua jagung petani. Ini akan jadi masalah baru. Karena perkiraan produksi jagung pipilan kita saat ini sekitar 350 ribu ton,” ingatnya.

Karena pihak PT Segar tetap bertahan seperti pola pembelian jagung yang sedang dijalankan saat ini, para kepala desa pun membubarkan diri. Mereka masih memberi kesempatan kepada PT Segar dan Perusahaan penyerap jagung lainnya untuk menyesuaikan dengan tuntutan mereka. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO