spot_img
Selasa, April 22, 2025
spot_img
BerandaNTBPosko THR Disnakertrans NTB, Baru Dua Orang Datang Konsultasi

Posko THR Disnakertrans NTB, Baru Dua Orang Datang Konsultasi

Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB telah membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 H. Posko ini bertujuan memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di NTB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan Posko THR telah beroperasi untuk melayani berbagai keperluan terkait THR. Namun sejauh ini baru dua orang yang datang ke Posko untuk berkonsultasi terkait dengan THR ini.

“Kalau kita hanya dua yang datang konsultasi saja kemarin. Dari Kota Mataram dan KSB, namun sudah ditangani. Konsultasi masalah hubungan kerja. Kaitan dengan kewajiban pembayaran THR. Kalau KSB ini kaitannya dengan subkon PT. AMNT. Tapi sudah ditangani oleh KSB,” kata I Gede Putu Aryadi kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia mengatakan, di tahun ini relatif sedikit pengaduan yang terkait dengan THR. Namun demikian masih perlu dikompilasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terkait dengan pekerja harian, hal tersebut tergantung dari hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika pegawai dan pemberi kerja tak memiliki hubungan kerja formal, maka pemberian uang jelang Lebaran masuk dalam ketegori bonus hari raya (BHR).

Misalnya perusahaan Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan mitra juara utama sebagai kategori tertinggi. Mitra dalam kategori mitra juara utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat.

  “Itu dihimbau untuk diberikan bonus sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan harian yang didapat setiap bulan,” kata Aryadi.

Ia mengimbau agar perusahaan menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan. Selain memberi THR dan BHR, perusahaan juga diimbau memberi amal kepada karyawannya agar kedua belah pihak saling menguatkan. “Kalau perusahaan maju ya beramal lah. Di samping untuk memenuhi kewajiban itu, beramal juga kan sudah punya untung,” katanya.

Aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Kemudian pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12 x satu bulan upah.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO