PEMPROV NTB tak khawatir dengan ketersediaan stok bahan pokok (Bapok) di momentum mudik lebaran tahun ini. Meskipun ada kebijakan pembatasan angkutan barang selama mudik, namun stok logistik terutama yang berasal dari Pulau Jawa masih tetap terpenuhi dengan baik.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, biasanya para distributor akan menyetok logistik sampai lebaran Idul Fitri guna memenuhi kebutuhan konsumen. Harga bapok juga diupayakan terus bisa dikontrol di tengah naikknya permintaan masyarakat.
“Kalau untuk NTB, terkait dengan logistik bapok, distributor menyetok logistik Ramadan sampai hari raya. Jadi stoknya tidak per hari ya. Namun jauh-jauh hari sudah stok, karena sudah diprediksi. Itu yang membuat kami yakin ga akan terhambat (ditribusi bapok-red) dengan kegiatan mudik,” kata Baiq Nelly Yuniarti kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan logistik dari pemerintah pusat untuk memberi ruang kepada para pemudik. Artinya tak ada pelarangan di dalam proses pengangkutan logistik dari Jawa ke daerah.
Logistik yang datang dari Jawa ke NTB biasanya berupa produk-produk non pertanian seperti hasil aneka industri, mulai dari minyak goreng, makanan ringan, air mineral hingga semen. “Kalau untuk produk pertanian seperti beras, sayur mayur, daging dan lain sebagainya kan kita daerah penghasil, sehingga tak didatangkan dari luar,” katanya.
Nelly mengatakan, pihaknya bersama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berupaya menjaga pasokan dan harga barang di pasar. Jika pun terjadi kenaikan harga jelang Lebaran dan Nyepi, kemungkinan besar akan naik pada komoditas daging sapi karena permintaan akan naik.
Untuk diketahui, pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 di ruas jalan tol dan non tol resmi diberlakukan muali Senin, 24 Maret 2025. Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.(ris)