spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIDituduh Mencuri, Pria di Mataram Diduga Aniaya hingga Tewas

Dituduh Mencuri, Pria di Mataram Diduga Aniaya hingga Tewas

Mataram (Suara NTB) – Seorang pria berinisial M, warga Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diduga melakukan penganiayaan terhadap H hingga tewas. Insiden ini berawal dari dugaan pencurian ayam yang menyebabkan kesalahpahaman antara keduanya.

Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Taufik, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2025. “Penganiayaan terjadi sekitar 10 hari lalu, tepatnya pada 15 Maret,” ujarnya, Rabu, 26 Maret 2025.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban H menuduh M mencuri ayam. Cekcok pun terjadi hingga korban mengejar M dengan membawa bambu. Merasa terancam, M mengambil besi panas dari sebuah gudang pembuatan tahu dan menyerang korban. Besi tersebut dihantamkan dua kali ke kepala korban dan sekali ke tubuhnya.

Polisi menegaskan bahwa tindakan M tidak direncanakan sebelumnya. “Terduga pelaku tersulut emosi,” kata Taufik. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Provinsi NTB dan menjalani perawatan selama 10 hari. Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya, korban dan M sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum. Namun, setelah korban meninggal, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga kasus ini kini diproses lebih lanjut.

Pada Rabu, 26 Maret 2025, tim Forensik Dokpol Polda NTB yang dipimpin Iptu Nyoman Diasa telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Hasil autopsi masih dikaji lebih lanjut dengan mengumpulkan berbagai informasi, mengingat korban sempat menjalani perawatan medis sebelum meninggal dunia,” jelasnya. Ia memperkirakan hasil autopsi akan keluar dalam satu minggu ke depan dan menjadi dasar dalam menentukan penyebab kematian korban.

Saat ini, M telah diamankan di Polresta Mataram bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO