spot_img
Senin, April 28, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBelum Selesaikan APBDes, Rekening 31 Desa di Lotim Masih Diblokir

Belum Selesaikan APBDes, Rekening 31 Desa di Lotim Masih Diblokir

Selong (Suara NTB) – Sebanyak 31 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih terblokir rekening desanya. Hal ini membuat puluhan desa tersebut tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Semua desa tersebut belum menuntaskan APBDes 2025.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lotim, Salmun Rahman menjawab Suara NTB, Rabu, 9 April 2025.

Desa desa tersebut adalah dua desa di Kecamatan Keruak, yakni Desa Senyiur dan Setungkep Lingsar. Lima desa di Kecamatan Sakra, yakni Desa Sakra Selatan, Desa Rumbuk Timur,  Desa Suwangi Timur, Desa Peresak dan Desa Kuang Baru.

Di Kecamatan Sikur, ada tiga desa, yakni Desa Sikur, Desa Kota Raja dan Desa Sikur Selatan. Kecamatan Masbagik dua desa, yakni Desa Kesik dan Masbagik Timur. Wilayah Kecamatan Pringgabaya, ada empat desa yakni Desa Kerumut, Desa Pringgabaya Utara, Desa Teko dan Tanak Gadang.  Kecamatan Sambelia tiga desa yang belum bisa dibuka rekeningnya, yakni Desa Sugian, Desa Bagik Manis dan Senanggalih. Kecamatan Montong Gading ada Desa Pringga Jurang, Desa Kilang dan Desa Pringgajurang Utara.

Wilayah Kecamatan Suralaga masih terblokir di dua desa, yakni Deaa Bagik Payung dan Desa Waringin. Kecamatan Sembalun Desa Sembalun Bumbung dan Desa Sajang. Terbanyak yang terpaksa belum menikmati pembangunan tahun 2025 ini ada di lima desa di Kecamatan Sakra Barat, yakni Desa Sukarara, Desa Rensing, Desa Boyemare, Desa Montong Beter dan Desa Rensing Bat.

Salmun mengakui pihaknya sudah berulang kali mengingatkan seluruh desa agar cepat menyelesaikan pembahasan APBDes-nya. Namun, belum semua menyelesaikan pembahasannya.

Salmun mengaku tidak bisa sepenuhnya juga menyalahkan pemerintah desa. Pasalnya, mulai tahun 2025 ini merupakan masa transisi pemerintahan.

Ada sejumlah perubahan regulasi dari pemerintah pusat, sehingga menuntut desa juga segera harus melakukan penyesuaian. Sejumlah regulasi juga belakangan datang, sehingga desa juga harus menyesuaikan pelaksanaan regulasi tersebut.  Dokumen APBDes tersebut harus diunggah ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Link yang terkoneksi langsung dengan CMS Bank NTB Syariah. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO