Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Mataram, memanggil para saksi kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram dalam bentuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) dengan nilai total Rp92 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono di Mataram, Rabu, 9 April 2025, menyampaikan bahwa saksi tersebut berasal dari kelompok penerima dan anggota DPRD Kota Mataram.
“Sesuai petunjuk BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kami panggil para saksi untuk diperiksa,” kata Mardiono.
Pemeriksaan para saksi, jelas dia, merupakan tindak lanjut hasil ekspose dengan BPKP Perwakilan NTB dalam rencana audit penghitungan kerugian keuangan negara. ‘’Jadi, dengan BPKP sudah kami koordinasi, ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi. Tujuannya, untuk menghitung kerugian negara,” ucapnya.
Kejari Mataram meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan pada Januari 2025. Mardiono memastikan peningkatan status penanganan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum terkait pidana korupsi.
Permasalahan dana Pokir DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2024 dalam bentuk Bansos ini berkaitan dengan penyaluran. Ada dugaan pemotongan jatah sehingga tiap penerima tidak mendapatkan Bansos sesuai perencanaan.
Dalam perencanaan, masing-masing anggota DPRD Kota Mataram menyalurkan Bansos yang bersumber dari dana pokir tersebut dalam bentuk uang tunai. Uang dibagikan kepada setiap kelompok dengan nominal anggaran Rp50 juta.
Penyaluran tidak langsung diberikan pihak DPRD, melainkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Selain indikasi pemotongan jatah, dugaan penyelewengan berkaitan dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Pihak dewan diduga mendaftarkan nama para penerima tanpa adanya usulan atau pengajuan. (ant)