Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kembali menegaskan larangan bagi sekolah-sekolah untuk mengadakan acara perpisahan atau pelepasan dalam bentuk apapun di luar wilayah sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain, yang diwawancarai di Kantor Wali Kota Mataram, pada Rabu, 9 April 2025.
Ia menuturkan bahwa, dalam hal ini Pemkot Mataram akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang pelaksanaan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di luar lingkungan sekolah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Akan ada Surat Edarannya, Pak Wali yang tanda tangan. Dilarang melakukan pelepasan di luar lingkungan sekolah. Tidak ada pemungutan biaya, nanti di dalam SE itu ada poin nya, tidak boleh pihak sekolah ikut terlibat. Kalau orang tua mau ada acara perpisahan, silahkan dirembukkan sendiri oleh para orang tua, hanya saja di dalam SE itu diminta dilaksanakan secara sederhana,” jelasnya.
SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Mataram dan ditindaklanjuti oleh Kepala Disdik, dengan SE lanjutan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, selain pihak sekolah yang dilarang terlibat langsung dalam kegiatan yang diinisiasi oleh orang tua atau wali murid, terlebih jika kegiatan tersebut dilakukan di luar sekolah. Sekolah juga tidak diperkenankan mengoordinasi atau mengarahkan bentuk perpisahan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku.
Namun, orang tua tetap diperbolehkan melakukan kegiatan perpisahan secara mandiri dan sederhana, tanpa menggunakan nama sekolah atau melibatkan guru sebagai panitia resmi. Kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua, dan tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa itu adalah kegiatan resmi sekolah.
“Apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diberikan kepada pihak sekolah, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap kepala sekolah yang terlibat,” pungkasnya.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi edaran ini demi menjaga integritas pendidikan dan menghindari beban finansial yang tidak perlu bagi orang tua. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses akhir tahun ajaran tetap berjalan dengan lancar, bermakna, dan tidak memberatkan siapa pun. (hir)