spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANKeberlanjutan Program Guru Penggerak, BGP Tunggu Regulasi Pusat

Keberlanjutan Program Guru Penggerak, BGP Tunggu Regulasi Pusat

Mataram (Suara NTB) – Balai Guru Penggerak (BGP) NTB masih menunggu regulasi dan petunjuk dari pusat terkait keberlanjutan program guru penggerak di NTB.

“Kalau guru penggerak itu memang kita masih tunggu regulasi dan petunjuk dari pusat. Kami sementara ini belum bisa menyampaikan sesuatu yang final terkait guru penggerak,” kata Kepala BGP NTB, Wirman Kasmayadi, S.Pd., M.Si., ditemui di Mataram, Kamis, 10 April 2025.

Meski demikian, ia mengatakan tetap akan memberdayakan guru-guru penggerak yang sudah lulus sebelumnya. “Karena mereka kan potensinya bagus, potensi aset yang luar biasa yang harus diberdayakan. Yang pasti kita butuhkan mereka untuk diberdayakan,” ujarnya.

Wirman menambahkan, guru-guru penggerak yang ada akan diberdayakan dalam kelompok-kelompok kerja guru. Melalui pemberdayaan dalam kelompok kerja guru itu, guru-guru penggerak diharapkan bisa menjadi pemimpin dan penggerak dalam kelompok kerjanya.

“Program guru penggerak ini bermuara nanti di komunitas itu. Nanti kan mereka akan menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah dan seterusnya mereka masih bisa,” tuturnya.

Sementara itu, pihaknya juga masih menunggu informasi terkait kemungkinan adanya perekrutan guru penggerak ke depannya. “Belum ada titik temunya seperti apa, nanti kita tunggu, tapi kalau yang sudah jadi sudah pasti kita berdayakan”, pungkasnya.

Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Harapannya, guru penggerak akan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Untuk itu, guru penggerak diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas. Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar. Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak. (sib)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO