Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, telah lengkap atau P-21. Perkara ini terkait kasus korupsi dalam proyek lahan pembangunan NTB Convention Center.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyampaikan pada Senin, 14 April 2025, bahwa penyidik segera menjadwalkan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik dalam waktu dekat akan mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, jadwal pelimpahan tahap dua belum dipastikan. “Rencananya hari ini, tetapi ditunda. Jadi, diagendakan ulang. Kapan pelaksanaan, kita tunggu informasi dari penyidik,” tambah Efrien.
Rosiady merupakan tersangka kedua dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Doli Suthaya, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016, sebagai tersangka pertama. Mengenai perkembangan berkas Doli, Efrien mengaku belum memperoleh informasi terbaru.
“Belum ada informasi untuk tersangka satunya lagi (Doli Suthaya),” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, dan kemungkinan adanya tersangka baru akan dibuka dalam proses persidangan mendatang.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyampaikan bahwa peluang penambahan tersangka masih terbuka, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan yang telah berlangsung sejak 2 Oktober 2024, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.
“Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Enen.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Jumlah ini berdasarkan audit akuntan publik terhadap aset yang belum dibayarkan oleh pihak pengelola.
Kerugian tersebut terjadi selama kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza dalam periode 2012–2016. Dalam kerja sama itu, PT Lombok Plaza disebut tidak memenuhi kewajiban kontraktual, seperti pembangunan gedung yang dijanjikan serta pembayaran kompensasi kepada Pemprov NTB sebagai pemilik aset. (mit)