Dompu (Suara NTB) – Tunggakan pajak kendaraan bermotor milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu hampir Rp200 juta pada 2024 lalu. Padahal, pajak kendaraan bermotor ini akan langsung menjadi penerimaan daerah Kabupaten Dompu sebesar 40 persen dari total pendapatan.
Jika sebelumnya pajak kendaraan bermotor dibagikan ke daerah asal kendaraan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) dengan komposisi 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk daerah asal kendaraan, kini akan langsung dimasukan ke kas daerah (Kasda) ketika dibayarkan. Pembagian untuk daerah asal kendaraan juga meningkat dari 30 persen menjadi 40 persen.
“Sekarang langsung ke kas daerah setelah dibayarkan pajak kendaraannya. Pembagiannya 60 persen untuk provinsi dan 40 persen untuk kabupaten asal kendaraan. Kalau dulu istilahnya DBH. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor akan dibayarkan per 3 bulan. Pembagiannya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten asal,” ungkap Kepala Samsat Kabupaten Dompu, Faruk, SE di ruang kerjanya, Senin, 14 April 2025.
Faruk juga mengungkapkan, rencananya menghadap Bupati Dompu terkait kepatuhan bagi pemilik kendaraan bermotor di daerah. Kesadaran Masyarakat Dompu untuk membayar pajak masih perlu dipacu, termasuk bagi kendaraan dinas.
Tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemda Dompu tahun 2024 sebesar Rp170an juga. Banyak juga kendaraan dinas masih tercatat dalam daftar asset dan menunggak pajak, padahal kendaraan ini sudah tidak beroperasi. Karena belum diajukan penghapusan dari daftar asset, sehingga kendaraan tersebut tetap tercatat dalam daftar asset dan menunggak pajak.
Sementara soal perampasan dan penyitaan kendaraan yang menunggak pajak di atas 2 tahun, Faruk memastikan, berita itu tidak benar. Hingga saat ini, regulasinya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2024. Setiap kendaraan penunggak pajak hanya disita dokumennya selama 21 hari untuk menyelesaikan pajaknya.
“Bila dalam 21 hari belum juga dibayarkan, kita akan ajukan surat tagihan. Jadi, tidak ada penyitaan kendaraan seperti informasi yang beredar,” jelasnya. (ula)