spot_img
Senin, April 21, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIBPJS Ketenagakerjaan Perbarui Kerja Sama dengan Dinkes Lombok Barat, Pastikan Layanan Kecelakaan...

BPJS Ketenagakerjaan Perbarui Kerja Sama dengan Dinkes Lombok Barat, Pastikan Layanan Kecelakaan Kerja di Seluruh Puskesmas

Giri Menang (Suara NTB) – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Barat resmi memperpanjang kerja sama layanan jaminan kecelakaan kerja bagi peserta aktif. Kerja sama ini mencakup seluruh Puskesmas di wilayah Lombok Barat dan ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Dinkes Lombok Barat, Selasa, 15 April 2025.

Perpanjangan kerja sama ini dilakukan seiring adanya perubahan struktur kepemimpinan Puskesmas dan pembaruan mekanisme layanan serta masa klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Lombok Barat, Muhammad Abdullah, mengatakan bahwa pembaruan PKS bertujuan untuk memperkuat legalitas dan kejelasan tanggung jawab layanan kesehatan terhadap peserta, khususnya dalam kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Kerja sama ini difokuskan pada penanganan kasus kecelakaan kerja, seperti pekerja yang jatuh saat bekerja atau mengalami cedera di perjalanan menuju tempat kerja. Penanganan pertama dilakukan di Puskesmas. Jika tak bisa ditangani, akan dirujuk ke rumah sakit,” jelas Abdullah.

Ia menambahkan, seluruh 20 Puskesmas di Lombok Barat terlibat dalam kerja sama ini. Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses layanan medis secara merata di seluruh wilayah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan NTB, Darmawati Arifin, menyebutkan bahwa pembaruan kerja sama ini juga sebagai bentuk penyegaran informasi bagi seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Kami ingin memastikan peserta bisa langsung dilayani di Puskesmas dengan cukup menunjukkan keaktifan melalui aplikasi E-PLKK. Tidak perlu membayar karena seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Darmawati menjelaskan, kerja sama ini telah berjalan sejak 1 Januari 2022. Namun, karena tingkat pemanfaatan layanan masih rendah, dilakukan penguatan dan sosialisasi ulang agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.

“Contoh kasus seperti pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan saat bertugas, bisa langsung ditangani di Puskesmas terdekat tanpa prosedur rujukan. Ini untuk memastikan pelayanan cepat, terutama di daerah terpencil,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal, di Lombok Barat.

“Peserta yang mengalami risiko kerja tidak perlu khawatir soal akses maupun biaya pengobatan. Selama sesuai ketentuan, seluruh biaya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (bul/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO