Mataram (Suara NTB) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti akan kembali menerapkan sistem penjurusan IPA, IPS, dan bahasa di SMA pada tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini akan segera diformalkan dalam waktu dekat. Terkait hal itu, praktisi pendidikan memandang kebijakan itu tidak menyentuh masalah pendidikan sebenarnya.
Praktisi pendidikan yang merupakan Kepala SMAN 1 Kayangan, Moch. Fatkoer Rohman, S.Pd., M.Pd., pada Selasa, 15 April 2025 mengatakan, wacana kembali ke penjurusan itu tidak menyentuh masalah pendidikan yang sebenarnya. “Masalah yang paling utama itu adalah mutu pembelajaran, bukan ganti-ganti konsep atau istilah,” ujarnya.
Fatkoer menyampaikan, ia tidak ingin berpendapat pro dan kontra. Menurutnya ada kelebihan dan kelemahan penjurusan dan non-penjurusan. Penjurusan itu memudahkan penganturan kelas. “Tinggal siswa kita minta memilih IPA, IPS, atau bahasa. Namun belum tentu mampu mengakomodasi semua minat siswa. Misal ada siswa cenderung suka IPA, tetapi tidak suka dengan Biologi, maka terpaksa harus mempelajari Biologi, karena Biologi itu termasuk kelompok IPA,” ujarnya.
Sementara untuk sistem non-penjurusan, kelebihannya mampu mengakomodasi semua minat siswa, walau disesuaikan dengan sumber daya yang ada. Kekuranganya agak sulit pengaturan kelas. “Sulit bukan berarti tidak bisa. Kekurangan lagi ketika ada siswa pindah, agak sulit menempatkan di kelas mana, karena mata pelajaran yang diambil di sekolah yang lama belum tentu sama persis dengan di sekolah yang baru,” ungkap Fatkoer.
Namun, Fatkoer mengamati konsep non-penjurusan ini sudah mapan. Menurutnya jangan kembali lagi ke penjurusan. “Saya khawatir muncul lagi stigma pada siswa yang memilih jurusan tertentu, misal stigma ‘anak IPS nakal’. Di samping itu penjurusan itu terasa tidak adil karena anak IPA lebih mempunyai privilese karena bisa lintas jurusan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kemendikbudristek di bawah Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA dalam Kurikulum Merdeka. Kebijakan tersebut tertuang di Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024. Pada kurikulum merdeka, sudah tidak dikenal lagi istilah jurusan sebagaimana Kurikulum 2013. Yang ada adalah kelompok mata pelajaran pilihan. (ron)