spot_img
Sabtu, April 26, 2025
spot_img
BerandaHEADLINENasib Belum Jelas, Tenaga Honorer Pasrah

Nasib Belum Jelas, Tenaga Honorer Pasrah

Kebijakan pemerintah mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPP) masih dalam proses seleksi tahap II. Untuk pemerintah daerah di NTB, jadwal pelaksanaan seleksi masih menunggu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari akhir April hingga Mei 2025. Meski demikian, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I masih menunggu seperti apa kebijakan pemerintah, khususnya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

‘’PASRAH. Tidak lulus seleksi PPPK tahap I kemarin,’’ ungkap Awan — panggilan, salah satu tenaga honorer lingkup Sekretariat Daerah Provinsi NTB pada Suara NTB, kemarin. Tenaga honorer yang sudah 20 tahun menjadi tenaga honorer ini hanya bisa menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah terhadap mereka.

Informasi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu juga dirinya tidak tahu seperti apa. Namun, informasi yang diberikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dia mengabdi, jika tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baginya seperti apa bentuk PPPK Paruh Waktu hanya ada dalam bayangan saja. Meski di satu sisi, penjelasan yang diterima, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Sementara, persyaratan yang diminta dari BKD Provinsi NTB untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu juga belum ada.

‘’Apakah menggunakan berkas persyaratan waktu ikut seleksi PPPK tahap I atau harus menyerahkan berkas lagi? Ataukah menggunakan nilai yang diperoleh waktu seleksi PPPK tahap I?’’ ujarnya penuh tanda tanya.

Dalam hal ini, harapnya, mereka ingin ada pengecualian terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga nanti ketika ada kebijakan pemerintah yang lain diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Pihaknya juga mengharapkan OPD tempat dia mengabdi memperjuangkan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Di sisi lain, salah satu tenaga honorer yang tidak mau disebutkan namanya dan akan mengikuti seleksi PPPK tahap II justru menanyakan apakah setelah selesai mengikuti seleksi PPPK tahap II akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, formasi yang akan diisi pada seleksi PPPK tahap II ini sudah terisi oleh seleksi PPPK tahap I.

‘’Kan formasi untuk PPPK ada yang terisi saat seleksi PPPK tahap I. Nah, kalau mendapatkan nilai bagus pada seleksi PPPK tahap II ini, apakah bisa lolos PPPK Penuh Waktu atau masuk PPPK Paruh Waktu? Kalau PPPK Penuh Waktu, kita bersyukur,’’ tanyanya.

Meski demikian, pihaknya pasrah terhadap berbagai macam kebijakan pemerintah dalam pengangkatan PPPK, apakah akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

Beda halnya dengan Iti, salah satu guru honorer yang sudah 12 tahun mengabdi. Dirinya merasa tidak diperhatikan oleh sekolah tempatnya mengabdi, khususnya oleh kepala sekolah sebelumnya. Terkadang, ketika ada kebijakan yang menyangkut tenaga guru honorer dari pemerintah kabupaten, informasi ke guru honorer tidak disampaikan atau tidak diperjuangkan.

Sebagai contoh, ketika ada pengangkatan guru tetap daerah, kepala sekolah tempatnya mengabdi cenderung mengabaikan guru honorer  yang ada di sekolah dengan tidak mengusulkan ke pemerintah kabupaten sebagai guru tetap daerah. Sementara kepala sekolah lain gencar mengusulkan guru honorernya sebagai guru tetap daerah.

‘’Makanya, kepala sekolah yang sekarang ini langsung menugaskan Kepala Tata Usaha mendampingi guru honorer ke dinas untuk mengusulkan kami sebagai guru tetap daerah. Mudah-mudahan kami bisa diangkat,’’ ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., memahami apa yang menjadi pertanyaan dari tenaga honorer tersebut. Menurutnya, seleksi PPPK tahap II masih menunggu jadwal dari BKN, apakah digelar akhir April atau awal Mei 2025.

Terhadap nasib tenaga honorer yang belum lulus PPPK tahap I, sebagaimana disampaikan sebelumnya, akan diupayakan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, kemungkinan PPPK Paruh Waktu ini diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan seluruh OPD agar meminta tenaga honorer yang memenuhi syarat mendaftar ikut seleksi PPPK. Yang tidak ikut seleksi pada PPPK tahap I bisa ikut mendaftar pada seleksi PPPK tahap II.

Menurutnya, dari data yang diterima untuk lingkup Pemprov NTB ada 3.900 peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap II. Para peserta ini masih menunggu kepastian pelaksanaan seleksi setelah ditetapkan oleh BKN.

Yusron mengakui, terhadap tenaga honorer tidak lulus seleksi PPPK tahap II akan dilakukan pendataan ulang. Yang mana dari tenaga honorer ini akan ditempatkan menjadi tenaga outsourcing, ditempatkan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penempatan tenaga honorer ini akan dilakukan hingga akhir 2025 sambil menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Sementara untuk calon PPPK tahap I yang sudah lolos seleksi dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah diusulkan untuk diangkat ke pemerintah pusat dan diharapkan bisa menerima Surat Keputusan (SK) 1 Juni mendatang. ‘’Pertimbangannya kita, anggaran sudah siap. Apalagi yang mau ditunggu-tunggu. Segala administrasi sudah siap, karena masih banyak tugas lain yang menanti dan dipersiapkan,’’ terangnya.  (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO