spot_img
Senin, April 21, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPernikahan Agus Difabel Tak Pengaruhi Proses Hukum

Pernikahan Agus Difabel Tak Pengaruhi Proses Hukum

Mataram (Suara NTB) – Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama (IWAS), resmi menikah dengan pujaan hatinya, Ni Luh Nopianti. Pernikahan yang digelar secara adat Hindu itu dipastikan tidak memengaruhi proses hukum yang tengah dijalaninya.

“Pernikahan ini tidak berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, tentu saja istri harus sabar menunggu,” kata kuasa hukum Agus, Ainuddin, Selasa, 15 April 2025.

Menurut Ainuddin, rencana pernikahan tersebut telah disusun jauh sebelum Agus ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaksanaannya tertunda karena kasus hukum yang menjeratnya.

“Memang sudah direncanakan sebelumnya. Sudah ada persetujuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Prosesi pernikahan dilangsungkan sesuai tradisi Hindu melalui upacara Widhi Widana. Karena Agus saat ini ditahan, posisi mempelai pria secara simbolis digantikan oleh sebilah keris yang dibungkus kain putih.

“Keris itu dibungkus kain putih, kemudian diarak dan disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, serta keluarga dari kedua belah pihak. Secara adat, keduanya telah sah sebagai suami istri,” jelasnya.

Meski upacara pernikahan telah dilakukan, pernikahan tersebut belum tercatat secara administratif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). “Pendaftaran secara resmi kemungkinan dilakukan setelah Agus menyelesaikan proses hukumnya,” imbuh Ainuddin.

Saat ini, IWAS sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, terdakwa yang merupakan penyandang disabilitas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO