Mataram (suarantb.com) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, menyoroti kesesuaian prosedur Harmonisasi Produk Hukum Daerah pada Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah, Kamis , 17 April 2025.
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kakanwil Mila menekankan, Produk Hukum Daerah yang dihasilkan tidak boleh melewati Proses Harmonisasi agar produk hukum yang dihasilkan tidak cacat prosedur.
“Pemerintah Daerah dan DPRD dapat mengajukan surat yang disertai dengan naskah akademik. Selanjutnya, tim akan memeriksa dan menganalisis agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tuturnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menjelaskan bahwa kehadiran Pimpinan Daerah sangat penting dalam rapat harmonisasi terkait penandatanganan berita acara.
Kakanwil Kemenkum NTB berharap Sinergitas, Konsistensi, dan Ketaatan terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan akan membawa Nusa Tenggara Barat memiliki produk Hukum yang berkualitas.
(r/*)