spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIHPP Jagung Tak Bisa Ditawar, Pemprov NTB Tegaskan Soal Kadar Air

HPP Jagung Tak Bisa Ditawar, Pemprov NTB Tegaskan Soal Kadar Air

PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa harga pembelian pemerintah (HPP) untuk jagung tidak bisa ditawar. Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HPP jagung senilai Rp5.500 kg. Angka tersebut tidak bisa ditawar, baik oleh Bulog maupun pengusaha.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Muhamad Taufieq Hidayat, menegaskan Bulog wajib menyerap jagung petani sesuai dengan harga pokok Rp5.500 per kilogram.

“Harga HPP tidak bisa ditawar-tawar lagi. Itu harga pembelian di tingkat petani, dan Bulog harus menyerapnya sebagai bagian dari penugasan. Kalau Bulog saja tidak menyerap, bagaimana pengusaha lain akan menyerap” ujarnya, Sabtu, 19 April 2025.

Kendati demikian, HPP Rp5.500 hanya berlaku untuk jagung dengan kadar air 14 persen. Sementara, untuk jagung dengan kadar air di atas tersebut, perlu ada konversi perhitungan untuk menentukan harga.

Ia menjelaskan, hasil panen petani umumnya memiliki kadar air di atas 14 persen. Untuk jagung dengan kadar air di atas 14 persen, ada skema konversi untuk menentukan harga, yaitu (100% – kadar air aktual) x berat jagung / (100% – kadar air target).

Sebagai contoh, jika jagung dengan kadar air 25 persen seberat 1.000 kg ingin dikonversi ke kadar air 14 persen, maka perhitungan menjadi
(100 – 25) x 1000 / (100 – 14) = 750 / 86 = ±872 kg.
Jagung yang awalnya seberat 1 ton, setelah konversi setara dengan 872 kg jagung dengan kadar air 14 persen. Jika dikalikan dengan harga Rp5.500, nilainya mencapai sekitar Rp4.796 per kg. “Harga 4000 dengan kadar air berapa, itu kadar air terkonversi, kenapa tidak,” katanya.

Untuk menghindari terjadinya gejolak harga di masyarakat, Taufieq mengusulkan agar Bapanas menetapkan harga jagung berdasarkan kadar air dari 35 persen hingga 14 persen secara rinci. Artinya, harga jagung tidak lagi berpatokan pada Rp5.500 yang hanya diperuntukkan pada jagung dengan kadar air 14 persen. “Harus jelas. Kadar air 35 persen berapa harganya, 34 persen berapa, sampai 14 persen,” ucapnya.

Taufieq berharap skema konversi ini bisa melindungi petani dari permainan harga dan memastikan hasil panen tetap terserap pasar.  “Kalau kadar air tinggi, ya harus dikonversi. Bulog atau pengusaha tetap harus mau menyerap, jangan tolak hanya karena kadar air tinggi,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO