Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memiliki beban berat dalam sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, tidak bisa dibatasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Dr. H. Mansur menjelaskan, pindah domisili menjadi hak dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Pihaknya tidak bisa membedakan kepentingan dari masyarakat mengajukan, apakah untuk kepentingan sekolah atau lain sebagainya. “Kita tidak bisa membatasi kepentingan orang lain selama memenuhi persyaratan administrasi,” terangnya.
Dijelaskan, peraturan pemerintah maupun peraturan Kementerian Dalam Negeri tidak mengatur seseorang pindah sendiri atau satu keluarga. Pihaknya akan tetap melayani apabila memenuhi persyaratan.
Mansur menegaskan, jangan sampai seseorang pindah domisili untuk kepentingan melanjutkan pendidikan kemudian dibatasi. “Kita tidak bisa melihat secara parsial. Jangan sampai karena kepentingan tertentu justru kita tidak melayani. Justru kita yang akan melanggar aturan,” jelasnya.
Persyaratan penerimaan murid baru diprioritaskan bagi siswa yang berdomisili di daerah tersebut. Mantan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Mataram, tidak ingin masuk pada ranah tersebut. Kewenangan sepenuhnya diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menjelaskan pemerintah pusat telah mengubah penerimaan peserta didik baru menjadi sistem penerimaan siswa baru. Perubahannya hanya pada zona menjadi domisili. Selanjutnya, kuotanya penerimaan siswa baru tingkat sekolah dasar yakni, jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persren, dan jalur prestasi tetap diperbolehkan.
Sementara, penerimaan siswa baru tingkat SMP memiliki kuota jalur domisili 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi minimal 25 persen. “Perubahannya itu saja dari kata zonasi menjadi domisili,” jelasnya.
Pindah domisili lanjutnya, bukan hanya calon siswa saja dititipkan di kartu keluarga kerabat atau keluarga, melainkan satu keluarga harus pindah di lingkungan setempat. Sedangkan, jalur lainnya hampir yaitu prestasi, afirmasi dan prestasi akademik dan non akademik.
Ia mengakui, jalur domisili menjadi prioritas dalam penerimaan siswa baru. Hal ini perlu diantisipasi perpindahan domisili secara fiktif. Pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang sistem penerimaan siswa baru. “Seluruh stakeholder akan kita undang untuk mensosialisasikan sistem yang baru ini,” jelasnya.
Pihaknya menginginkan masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang sistem penerimaan siswa baru tersebut. Di satu sisi, pemerintah juga akan menekankan pada daya tampung sekolah. Artinya, sekolah tidak boleh menerima siswa baru diluar batas kemampuan. Sekolah yang melanggar akan diberikan peringatan berupa data pokok pendidikan (dapodik) berwarna merah. Hal ini berpengaruh terhadap dana bantuan operasional sekolah tidak bisa dicairkan. “Pokoknya nanti ada peringatan khusus kalau melebihi kuota,” tegasnya.
Dalam penerimaan siswa baru lanjutnya, pihaknya akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, untuk mengecek data kependudukan calon siswa. Selain itu, mitra pemerintah lainnya juga akan dilibatkan untuk mengawasi. “Jadi ada empat OPD kita libatkan,” tambahnya.
Yusuf menekankan wali murid memahami aturan penerimaan siswa baru tersebut. Jangan sampai ujarnya, wali murid tidak paham sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Perdanya sama saja tidak ada perubahan,” demikian kata dia. (cem)