Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Minggu (20/4/2025).
Ketiga orang tersebut berinisial JBHP (24), DR (20), dan DTN (29). Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa JBHP dan DR diduga merupakan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, sementara DTN merupakan kakak kandung JBHP.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Ampenan Tengah,” jelas AKP Bagus Suputra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada pukul 01.00 Wita di rumah yang dihuni oleh JBHP dan DR. Ketiga terduga pelaku langsung diamankan di lokasi, termasuk DTN yang kebetulan berada di tempat kejadian saat penggerebekan berlangsung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 4,96 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu dompet berisi klip kosong, satu alat isap sabu (bong), satu pipa kaca yang masih berisi sisa sabu, dua korek api gas, dua unit telepon genggam, satu kartu ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp210 ribu.
Dari tangan DTN, polisi juga menyita satu tas hitam berisi pipa kaca, sumbu korek api, satu bendel klip plastik bening kosong, serta satu unit telepon genggam.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Bagus. (mit)