Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf ditemui di Mataram meminta supaya kejadian dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Program Indonesia Pintar (PIP) yang hangus secara percuma tidak terjadi lagi.
“Jangan sampai terulang lagi, kalau sampai terulang berarti kesalahan fatal itu,” katanya, Senin 21 April 2025.
Sebelumnya, dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswi SDN 38 Mataram berinisial WS lenyap. Hal tersebut diduga diakibatkan pihak sekolah telat menginformasikan kepada orang tua siswi jika WS mendapatkan bantuan pemerintah tersebut.
Yusuf menyampaikan, pihaknya tengah berupaya untuk memperkecil kemungkinan hal-hal serupa tidak terjadi lagi.
“Sekarang kita mau meminimalisasi sampai zero (nol). Supaya tidak ada lagi anak-anak yang tidak menerima (BSM PIP). Kita perbaiki terus lah saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait dana BSM PIP yang tidak diaktivasi sesuai tanggal yang ditentukan, maka dana tersebut secara otomatis akan kembali ke kas negara.
“Itu masalahnya yang tadi. Kalau dia telat, tetap uangnya kembali ke kas negara tidak bisa kita perjuangkan karena ini terkait dengan aplikasi soalnya. Ke depan kita harap tidak masalah seperti ini lagi,” harapnya.
Sementara itu, staf peserta didik, bidang pendidikan dasar (Dikdas), Disdik Kota Mataram, Mulki mengatakan, siswi tersebut harus diusulkan kembali sebagai penerima BSM PIP selanjutnya oleh pihak sekolah.
“Kalau untuk usulan selanjutnya harus diusulkan kembali lewat Dapodik. Operator sekolahnya yang mengusulkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan Kariana, selaku orang tua dari WS mengatakan, berdasarkan surat keterangan dari pihak sekolah, anaknya dinyatakan sebagai penerima BSM PIP pada tanggal 26 Februari 2025. Namun, dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 3 Maret 2025.
“Sedangkan tanggal 26 Februari itu, sudah tertulis di sana (surat keterangan) pihak sekolah, Kepseknya tanda tangan. Tanggal 26 aja langsung dibagikan itu kan dapet jeda waktu senenarnya kan, tapi dari pihak sekolah kenapa membagikan tanggal 3 Maret?” herannya.
Sebagai informasi, batas akhir aktivasi PIP tahun anggaran 2024 jatuh pada tanggal 28 Februari 2025. Bagi siswa yang belum mencetak buku tabungan PIP sampai tanggal yang ditentukan, dana penerima akan dikembalikan ke kas negara. Pengembalian hanya berlaku bagi nomor rekening yang belum mencetak buku tabungannya.
Wayan kemudian mempertanyakan terkait keterlambatan informasi dari pihak sekolah kepada orang tua murid tersebut. Selain itu, ia juga meminta pertanggungjawaban pihak sekolah atas kejadian yang menimpa anaknya.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 38 Mataram, Hj. Siti Purnamaraya, S.Pd., ditemui di Mataram menjelaskan, keterlambatan informasi tersebut diakibatkan karena adanya mutasi operator Dapodik sekolah sebelumnya, sehingga operator Dapodik baru telat mengetahui informasi terkait penerima baru BSM PIP.
“Nah, karena dia (operator) baru masuk, belumlah dia masuk grup data Dapodik. Jadi dia belum tahu informasi apa-apa. Nah, begitu dia masuk, muncullah ini (informasi anak tersebut mendapat PIP). (Tapi) sudah terlambat,” jelasnya kepada Suara NTB, Kamis 17 April 2025.
Meski telat, pihak sekolah tetap mencoba untuk mengajukan pembuatan buku tabungan ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menerima karena masa aktivasi sudah berakhir dan secara otomatis dana PIP tersebut kembali ke kas negara. (sib)