spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEOknum Dosen di Mataram Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Sesama Jenis

Oknum Dosen di Mataram Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Sesama Jenis

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB telah menetapkan oknum dosen perguruan tinggi negeri di Mataram berinisial LRR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.

“Benar, Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka LRR,” ujar ujar Kasubdit Reskrimum Bidang Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Selasa, 22 April 2025.

Pujawati menyebut penahanan terhadap LRR sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Senin, 21 April 2025.

Oknum dosen tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan seksual fisik seperti yang dijelaskan pada Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kekerasan seksual fisik mencakup tindakan yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Dalam pasal ini ditegaskan, jika pelaku menggunakan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban, hukuman dapat diperberat hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Sebelum menetapkan LRR sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, pihak terlapor, dan saksi ahli.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan dugaan pelecehan ke Polda NTB pada 26 Desember 2024. Dalam laporannya, korban yang merupakan alumni dari salah satu universitas di Mataram mengaku mengalami pelecehan pada September 2024 saat mengikuti kegiatan di paguyuban milik terlapor. LRR diketahui mengajar di tiga universitas di Kota Mataram.

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini dengan mengumpulkan data korban yang berjumlah 12 orang. Para korban berasal dari kalangan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi tempat LRR mengajar. KSKS NTB menyebutkan, saat ini pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan LRR dari posisinya sebagai dosen. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO