spot_img
Rabu, Mei 14, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMJukir Nakal Terancam Dipidana

Jukir Nakal Terancam Dipidana

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap 148 juru parkir. Sebagian jukir mulai kooperatif menyicil tunggakan. Jukir nakal terancam dikenakan pidana sebagai bentuk efek jera.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pemecatan kepada 148 juru parkir di Kota Mataram, tetapi ada beberapa sebagian besar kooperatif membayar tunggakan walaupun tidak langsung melunasi atau dicicil retribusi ke kas daerah. Sedangkan, jukir tidak kooperatif dilakukan penggantian. “Jukir yang tidak kooperatif kita pecat,” terangnya dikonfirmasi pada, Kamis, 24 April 2025.

Permasalahannya jukir yang dipecat justru kembali parkir dan menarik retribusi ke pelanggan. Pihaknya menurunkan tim untuk memantau serta lahan parkir itu dibebaskan atau digratiskan daripada retribusi tidak disetor sambil menunggu proses pergantian jukir.

Zulkarwin menegaskan, skenario telah dipersiapkan untuk memberikan efek jera kepada jukir nakal. Sanksinya berupa tindak pidana ringan (tipiring). “Kita akan bicarakan dengan Sat. Pol PP supaya disanksi pidana ringan bagi jukir yang nakal,” tegasnya.

Di  satu sisi diakui, petugas selalu kucing-kucingan dengan jukir nakal. Hal ini menjadi kendala sehingga alternatifnya adalah mengganti atau menginformasikan kepada masyarakat agar tidak membayar parkir.

Mantan Camat Selaparang menyebutkan, tunggakan retribusi parkir sejak tahun 2023-2024 mencapai ratusan juta. Pasalnya, satu titik parkir saja memiliki tunggakan mencapai Rp70 juta. “Angka pastinya saya harus melihat di sistem, tetapi yang jelas tunggakan mencapai ratusan juta,” sebutnya.

Kunci utama jukir kata dia, adalah pengawasan. Selain itu, ia meminta jukir kooperatif menyetor ke kas daerah. Retribusi disetorkan 50 persen dari penghasilan setiap harinya. Dia berharap diberhentikannya jukir minimal mereka kehilangan mata pencaharian, sehingga jukir lainnya kooperatif menyetor retribusi ke kas daerah. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO