spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPolisi Gagalkan Tiga Remaja Berencana Pesta Sabu

Polisi Gagalkan Tiga Remaja Berencana Pesta Sabu

Taliwang (Suara NTB) – Kepolisian Resort ( Polres) Kabupaten Sumbawa Barat berhasil menggagalkan rencana pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja di lingkungan KTC, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang.

Peristiwa penggagalan tersebut terjadi pada, Jumat, 18 April 2025. Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang secara rutin melaksanakan pemantauan di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba melalukan patroli di lingkungan KTC.

Sekitar pukul 00.15 Wita, tim masih melihat adanya tiga pemuda yang masih nongkrong di trotoar. Curiga terhadap gerak gerik ketiga remaja itu tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna itu mendekat. Saat tim turun dari mobil, seketika itu terlihat ada satu pemuda membuang sebuah benda ke tanah dan ditutupi menggunakan salah satu kakinya.

Tim yang semakin curiga, mengamankan ketiga remaja tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang ternyata terbukti isinya adalah narkotika jenis sabu.

“Kami telah berhasil mengamankan tiga remaja yang hendak mengkonsumsi sabu secara bersama – sama beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang akan mereka konsumsi,” terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain lewat rilis resminya, Jumat, 25 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga remaja itu diketahui masing-masing bernama YS alias UY (21) warga Kelurahan Kuang, BJ alias BG (22) warga Kelurahan Bugis dan EF alias E (23) warga Kelurahan Telaga Bertong

Masih menurut Kapolres dalam rilisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga remaja tersebut memberikan keterangan bahwa satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gr tersebut adalah milik BJ alias BG yang dibeli oleh YS alias UY berpatungan uang dengan BG seharga Rp200 ribu.

Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi berdua. Namun sebelum mengkonsumsi datang tersangka EF yang meminta agar sabu tersebut dengan mengganti uang kepada SY. SY kemudian diminta untuk membeli sabu kembali.

“Tersangka SY alias UY mendapatkan sabu tersebut dari lelaki bernama DK yang beralamat di Kelurahan Sampir yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik Sat Res Narkoba.,” urai Kapolres.

Terhadap ketiga remaja itu, polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat ( 1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO