Taliwang (Suara NTB) – Sebanyak 5 desa di Kabupaten Sumbawa Barat, pimpinannya tetap akan diisi oleh seorang penjabat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, memyampaikan pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di desa-desa tersebut belum dapat diaksanakan karena harus menunggu peraturan lebih lanjut dari pusat.
“Masa kerja Penjabat Kades di lima desa itu sudah berakhir sebenarnya. Tapi hasil konsultasi kami dengan DPMD Provinsi, meminta kami menunggu aturan lanjut dari pusat,” kata kepala DPMD KSB, Tajuddin.
Aturan lanjut dari pusat yang dimaksud itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dikatakan Tajuddin, merunut undang-undang desa terbaru itu ada wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelenggarakan Pilkades ke depan secara serentak se Indonesia, sebagaimana pemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan walikota.
“Pilkades serentak itu pemahaman kami bisa tahun ini atau tahun depan tergantung kapan PP-nya selesai,” ujarnya.
Tajuddin mengaku pihaknya tetap akan menunggu ketentuan pusat, meski di sisi lain ada banyak aspirasi dan desakan dari masyarakat untuk segera melaksanakan pergantian Penjabat Kades di 5 desa tersebut. Ia mengatakan, dibeberapa daerah ada yang telah melakukan Pilkades PAW tanpa mengindahkan arahan pusat itu dan hasilnya mereka mendapat teguran keras dari Mendagri.
“Lombok Timur yang baru-baru ini melaksanakan Pilkades PAW dapat teguran dari Kemendagri. Dan kita tidak mau seperti itu. Lagian sebenarnya tidak masalah (Kades) tetap diisi Penjabat dulu karena kewenangannya sama juga dengan Kades definitif sehingga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” sambung mantan kepala BKPSDM KSB ini.
Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD KSB, Adi Sosiawan menerangkab, jika melihat kurun waktu masa jabatan Kades pada 5 desa yang diisi seorang Penjabat itu sudah kurang dari 2 tahun. Artinya untuk menyelenggarakan Pilkades PAW sudah tidak memungkinkan. Namun demikian DPMD KSB desa-desa tersebut tetap diarahkan untuk menganggarkan biaya penyelenggaran Pilkades PAW pada APBDes Tahun 2025 ini. “Kalau PP-nya terbit atau ada arahkan pusat untuk menyelenggarakannya, kan mereka bisa langsung laksanakan. Tapi menurut kami tidak perlu lagi karena masa jabatan Kades khsusunya di 4 desa itu sudah kurang dari 2 tahun,” paparnya.
Adi selanjutnya menyampaikan mengenai surat Kemendagri yang menegaskan agar pemerintah daerah tidak melakukan Pilkades sampai terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. “Surat Mendagri yang diperuntukkan bagi gubernur, bupati dan walikota tertanggal 5 Juni 2024 itu jelas sekali ya. Mendagri menginstruksikan untuk menunda Pilkades sampai ada aturan turunan undang-undang yang baru,” imbuhnya.
Sebagai informasi desa-desa di KSB yang hingga kini Kadesnya masih diisi oleh Penjabat itu diantaranya Desa Seloto, Desa Persiapan Lamunga, Desa Goa, Desa Sekongkang Bawah dan Desa Benete. (bug)