spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKadisperindag Bima Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli di Pasar Sila

Kadisperindag Bima Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli di Pasar Sila

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sewa lapak di Pasar Sila, Kabupaten Bima. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Amrin Munawar, turut dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, mengatakan bahwa Amrin telah dimintai keterangan beberapa hari lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya atau pengetahuannya terkait dugaan pungli tersebut.

“Pak Kadis sudah memberikan keterangan. Intinya, kami ingin mengetahui apakah beliau mengetahui praktik pungutan uang sewa lapak yang terjadi,” ujar Catur, Senin, 28 April 2025.

Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan karena pengelolaan Pasar Sila berada di bawah kewenangan Disperindag Kabupaten Bima. Selain Amrin, penyidik juga telah memeriksa Kepala Pasar Sila, Mu’ujijah, yang dinilai mengetahui permasalahan yang terjadi di lingkungan pasar.

“Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Kepala Pasar. Selanjutnya, kami akan memanggil para pedagang,” tambahnya.

Menurut Catur, pemanggilan pedagang akan dimulai pekan depan. Ratusan nama pedagang yang menempati toko, los, dan lapak telah dikantongi penyidik. Pemeriksaan akan mencakup pedagang lama maupun baru.

“Pedagang yang kami periksa nanti berasal dari berbagai kategori, dengan sewa tempat yang beragam,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejari Bima menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai Pasar Sila. Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2022 hingga 2023, sebelum dan sesudah pembangunan pasar,” kata Catur saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 15 April 2025.

Pasar Sila diketahui menyediakan sekitar 790 unit tempat usaha yang terdiri dari toko, lapak, dan los. Dugaan pungli bervariasi, dengan nominal mencapai Rp45 juta, Rp20 juta, dan Rp8 juta, tergantung pada jenis tempat yang disewa. “Uang yang diminta oleh oknum tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO