Mataram (Suara NTB) – Laporan pengaduan masyarakat ke Ombudsman Perwakilan NTB didominasi terkait isu pendidikan. Dari 45 total keseluruhan laporan yang diterima Ombudsman NTB, sekitar 13 laporan menyangkut soal pendidikan.
“Laporan soal pendidikan ini salah satu laporan tertinggi masuk lima besar dari tahun ke tahun. Bahkan di 2025 ini jumlah laporan pendidikan ini juga lumayan banyak,” ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ombudsman NTB, Arya Wiguna, ditemui di Mataram, Senin 28 April 2025.
Adapun bentuk laporan yang dimaksud seperti penahanan ijazah oleh satuan pendidikan, pemotongan KIP (Kartu Indonesia Pintar) di perguruan tinggi (PT), dan pungutan untuk biaya pendidikan.
Arya menjelaskan, ada tiga laporan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Bahkan, ada sekolah yang belum memberikan ijazah siswanya sejak 90-an.
“(Laporan-laporan) Itu sebagian besar sudah kami selesaikan. Terkait penahanan ijazah sudah kami tindaklanjuti. Pada bulan Maret sudah didistribusikan ijazah-ijazahnya,” jelas Arya.
Kemudian, ihwal pemotongan KIP oleh salah perguruan tinggi, Arya menjelaskan pihaknya tengah melakukan pemantauan proses pengembalian dana KIP ke penerima.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam hal ini LLDikti (lembaga layanan pendidikan tinggi) yang pernah turun juga melakukan pengecekan terkait dengan pemotongan KIP itu,” tuturnya.
Sementara untuk delapan laporan lainnya, berkaitan dengan pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan kepada siswa yang tidak mampu.
Arya mengatakan, sekolah sebenarnya mempunyai ruang untuk menarik pungutan, tapi tidak diperkenankan memungut siswa yang dikategorikan tidak mampu seperti, pemegang kartu Indonesia pintar (KIP) atau program keluarga harapan (PKH).
“Nah ini yang kemudian masuk laporan ke kami Alhamdulillah sudah kami selesaikan, sehingga siswa-siswa ini dibebaskan dia,” terang Arya.
Arya juga menambahkan, laporan masyarakat terkait maladminitrasi pendidikan berpotensi meningkat menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025. “Untuk mengantisipasi itu kami tentu terus mengimbau terhadap masyarakat ketika mengalami dugaan maladministrasi terutama ini menjelang akhir tahun ajaran baru yang berkaitan dengan adanya pungutan perpisahan. Kemudian adanya penahanan ijazah untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman,” imbau Arya.
Selain itu, menurutnya, laporan maladministrasi pendidikan juga berpotensi meningkat menjelang awal tahun ajaran baru 2025/2026.
Diketahui, pada tahun ajaran baru, sistem penerimaan siswa baru telah berubah dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB). “Apalagi sekarang mekanisme-nya baru juga. Mekanisme baru tentu juga akan berpotensi menjadi laporan masuk di Ombudsman,” jelasnya.
Arya menyampaikan, Ombudsman pusat telah berupaya membuat posko pengaduan terkait praktik maladministrasi untuk SPMB. “Kami juga tunggu perintah oleh pusat untuk melakukan pengawasan terhadap penerimaan siswa baru,” pungkasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berani menyampaikan aduan ke Ombudsman terkait persoalan maladministrasi yang dihadapi. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung ke kantor Ombudsman NTB yang berada di Jalan. Majapahit No 12A, Ampenan. (sib)