Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menanggung iuran Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) 17.395 petani tembakau. Program perlindungan sosial ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya. Tahun 2025 ini, Pemkab Lotim mengalokasikan dana Rp 2,5 miliar untuk belasan ribu petani tembakau tersebut.
Terkait hal ini Bupati Lotim H. Haerul Warisin menandatangani kerja sama dengan Kepala BPJamsotek Cabang Lotim, Muhammad Yohan Firmansyah terkait kelanjutan perlindungan jaminan sosial kepada petani tembakau tersebut di Kantor Bupati Lotim, Senin, 28 April 2025.
Bupati mengatakan, kepada petani tembakau yang belum masuk disarankan kepada Dinas Pertanian agar melakukan pendataan. “Yang belum segera didaftarkan,” katanya.
Dinas Pertanian melakukan pendataan kepada para petani tembakau penerima DBH CHT. Mengingat program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini sangat bagus, Bupati juga mengimbau agar seluruh perusahaan swasta segera mendaftarkan seluruh karyawan yang belum.
‘’Perlindungan bidang ketenagakerjaan tidak saja jaminan kematian, tapi ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan,’’ ujarnya.
Kepala BPJamsotek Cabang Lotim, Muhammad Yohan Firmansyah menyampaikan penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Lotim itu terkait soal perlindungan lanjutan kepada petani tembakau. Jumlahnya khusus dari Lotim sebanyak 17.395 orang. Belum lagi dari pemerintah provinsi.
Sampai saat ini, jumlah Kepesertaan BPJamsotek di Lotim sebanyak 143 ribu atau baru 28 persen dari target Universal Coverage. Jumlah ini diakui masih kecil dan perlu didorong untuk ditingkatkan lagi. Adapun jumlah manfaat kepesertaan yang sudah dicairkan cukup besar. Tahun 2025, data per bulan Februari sampai terakhir ini sudah terima dibayarkan untuk 1.027 kasus dengan total klaim Rp 9 miliar. (rus)