Praya (Suara NTB) – Jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng) selama bulan April 2025 ini berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan. Dari total kasus kejahatan yang diungkapkan tersebut, Polres Loteng mengamankan sembilan orang tersangka. Terbanyak kasus narkoba.
Enam dari kasus kejahatan yang diungkap tersebut ialah kasus narkoba. Dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 9,63 gram narkoba jenis sabu-sabu. Selebihnya kasus pencurian hewan ternak, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan seksual, pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian dengan pemberatan (curat).
”Dari sembilan tersangka yang kita amankan, ada satu tersangka perempuan yang terjerat kasus narkotika. Dari total tujuh tersangka kasus narkoba yang diamankan dibeberapa wilayah. Seperti di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya,” ungkap Wakapolres Loteng Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., Senin (28/4/2025).
Dalam konferensi pers pengungkapkan kasus criminal di Mapolres Loteng, Kompol Imam mengatakan para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain narkoba pihak kepolisian juga mengamankan delapan unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan para tersangka.
Ia merincikan, untuk kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau diwilayah Kecamatan Pujut, tersangkanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Ancaman hukuman yang sama juga kenakan kepada tersangka pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika.
Sementara untuk tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Batukliang Utara, dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
”Adapun untuk kasus curas yang terjadi diwilayah Kelurahan Praya, pelakunya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Namun saat ini, tersangkanya diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Loteng menyerahkan sejumlah barang bukti hasil curian kepada pemiliknya. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di daerah ini demi terjaganya keamanan dan ketertiban di tengah-engah masyarakat Loteng. (kir)