Dompu (Suara NTB) – Penataan aset sering jadi catatan auditor dalam pelaporan keuangan dan Aset Daerah tiap tahunnya. Upaya penataan aset daerah terus dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu melalui penertiban, pencatatan dan penilaian aset. Untuk mendukung itu, Bupati berencana kerjasama dengan kantor Samsat NTB melakukan apel kendaraan dinas milik Pemda Dompu.
Apel kendaraan, selain untuk memastikan keberadaan kendaraan dinas milik Pemda Dompu berada pada yang berhak, juga untuk memastikan kendaraan tersebut patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Apel kendaraan dinas tetap rutin dilakukan auditor BPK RI untuk pengecekan fisik kendaraan saat pemeriksaan reguler atas laporan keuangan dan aset daerah setiap tahun yang disampaikan ke BPK sebelum dikeluarkan opini atas laporan keuangan daerah. Hanya saja, tidak semua kendaraan dinas diikutsertakan dalam Apel kendaraan karena keterbatasan waktu. “Adanya keterbatasan waktu, pemeriksaan randis hanya fokus pada kendaraan dinas yang ada pada 3 OPD yang menjadi sampel pemeriksaan BPK, yakni Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu,” jelas Muhammad Syahroni saat dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025.
Apel kendaraan dinas ini dilakukan pada Jumat, 25 April 2025. Berdasarkan data pencatatan aset pada bidang Aset BPKAD Kabupaten Dompu, Dinas Kesehatan memiliki 36 unit kensaraan roda 4 dan 264 unit kendaraan roda 2, Sekretariat Daerah memiliki 46 unit kendaraan roda 4 dan 242 unit kendaraan roda 2, Sekretariat DPRD memiliki 17 unit kendaraan roda 4 dan 20 unit kendaraan roda 2.
“Hasil komunikasi dengan pimpinan daerah dan menindaklanjuti apel pemeriksaan kendaraan ini, Bupati berencana akan melakukan apel kendaraan bermotor pada semua OPD dan akan bekerja sama dengan Samsat NTB,” ungkap Syahroni.
Keinginan Bupati melakukan apel kendaraan bekerjasama dengan Samsat NTB tidak lepas dari kepatuhan pemegang kendaraan dan OPD membayar pajak kendaraan dinas. Berdasarkan catatan pada kantor Samsat NTB cabang Dompu, kendaraan dinas milik Pemda Dompu masih menunggak pajak kendaraan hingga Rp.200 juta pada akhir 2024 lalu. Padahal, pajak kendaraan bermotor ini akan langsung menjadi penerimaan daerah Kabupaten Dompu sebesar 40 persen dari total yang dibayarkan.
Jika sebelumnya pajak kendaraan bermotor dibagikan ke daerah asal kendaraan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) dengan komposisi 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk daerah asal kendaraan, kini akan langsung dimasukan ke kas daerah (Kasda) ketika dibayarkan. Pembagian untuk daerah asal kendaraan juga meningkat dari 30 persen menjadi 40 persen. (ula)