spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWABerangkat Ilegal, Dua CPMI Asal Sumbawa Dipulangkan

Berangkat Ilegal, Dua CPMI Asal Sumbawa Dipulangkan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dua orang perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Sumbawa dipulangkan ke daerah asal, Minggu, 27 April 2025 setelah diamankan petugas BP2MI di salah satu hotel di Kabupaten Bekasi dengan negara tujuan Turki.

“Kedua CPMI ini kami pastikan berangkat ilegal karena datanya tidak ada dan mereka ditangkap di salah satu hotel sebelum dipulangkan ke Sumbawa, ” Kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) melalui Kabid Penta Khairuddin Sofyan kepada Suara NTB,  Senin, 28 April 2025.

Sofyan melanjutkan, berdasarkan data yang diterima kedua CPMI tersebut berasal dari Desa Serading dan Kelurahan Uma Sima (Osap Sio) dengan negara tujuan Turki. Kedua CPMI tersebut juga mengaku mereka diberangkatkan oleh agensi tanpa perusahaan yang jelas.

“Tidak ada perusahaan yang memberangkatkan mereka melainkan melalui agensi (sponsor) dan mereka ternyata berangkat secara ilegal, ” ujarnya.

Sofyan mengaku, persoalan terkait CPMI hampir setiap minggu ada saja yang dipulangkan ke Sumbawa karena berangkat secara ilegal. Sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan menjadi PMI untuk berangkat melalui jalur prosedural.

“Kalau CPMI yang dipulangkan karena ilegal sudah sering kita terima bahkan minggu kemarin sudah ada beberapa CPMI yang dipulangkan, ” ujarnya.

Ia pun turut mengimbau kepada CPMI untuk tidak merubah data hanya karena ingin berangkat. Selain mereka juga diharapkan untuk mendaftar secara resmi dan prosedural terutama terkait perusahaan yang akan merekrut mereka.

“Jadi,CPMI harus cerdas dan harus melihat ke aplikasi siap kerja sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir salah satunya TPPO dan kasus lainnya, ” tambahnya.

Sofyan turut meminta Pemdes untuk pro aktif jika ada perusahaan yang melakukan perekrutan di desa nya dengan meminta izin mereka. Hal itu dilakukan sebagai pola antisipasi hal yang tdak diinginkan bahkan jika ditemukan kejanggalan diminta untuk melaporkan ke pemerintah untuk disikapi.

“Jaring awalnya dari desa, jika desa memberikan proteksi terhadap masyarakatnya dengan meminta kelengkapan izin perusahaan yang akan melakukan perekrutan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, ” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO