spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBupati Lombok Timur Serahkan SK kepada 1.417 PPPK

Bupati Lombok Timur Serahkan SK kepada 1.417 PPPK

Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.417 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Bupati setempat, Rabu (30/4/2025). Penyerahan SK ini menjadi momen penting bagi para tenaga kontrak yang telah lama mengabdi, sekaligus menandai keberhasilan seleksi tahap pertama PPPK di Lombok Timur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur membuka 1.500 formasi PPPK pada 2024, namun hanya 1.417 yang terisi. Sebanyak 83 formasi masih kosong dan diharapkan dapat terisi pada seleksi tahap kedua. Adapun rincian formasi yang telah terpenuhi meliputi 500 PPPK Guru, 427 PPPK Tenaga Kesehatan 490 PPPK Tenaga Teknis.

Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin berbagi pengalamannya sebagai mantan tenaga honorer selama enam bulan. Ia membandingkan perjuangannya dengan para PPPK yang telah mengabdi puluhan tahun. “Bekerjalah dengan penuh berkah, agar semangat kerja kita lebih hebat lagi daripada saat menjadi honorer,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan semangat kerja, kreativitas, dan kebiasaan membaca. “Penghasilan yang diterima harus membawa keberkahan, bukan sekadar gaji,” ujarnya.

Bupati Haerul menyoroti kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski saat ini PPPK belum bisa menduduki jabatan struktural seperti kepala sekolah atau kepala puskesmas, ia meyakini bahwa kemampuan dan kinerja mereka setara dengan PNS.

“Saya paham jika ada PPPK yang mengundurkan diri karena keterbatasan jenjang karier. Namun, saya harap PPPK yang berkinerja baik dan kreatif suatu saat bisa mengisi jabatan struktural,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan dan pengembangan diri. “Mulai berpikir dan cari pengalaman sebanyak mungkin agar bisa menyetarakan diri dengan orang-orang yang lebih maju,” pesannya.

Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PPPK dan PNS, yang keduanya wajib meningkatkan kompetensi, terutama di era teknologi. “ASN dan PPPK bisa diberhentikan jika kinerja buruk. Kepala daerah punya kewenangan penuh untuk itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lombok Timur, H. Mugni, mengungkapkan bahwa usulan formasi ASN 2024 mencapai 15.841 berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). Namun, karena keterbatasan anggaran, Lombok Timur hanya mendapat 1.600 formasi, yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK.

Dari 1.500 formasi PPPK (500 guru, 500 kesehatan, dan 500 teknis), terdapat 9.820 pendaftar. Setelah melalui seleksi ketat, 1.417 orang dinyatakan lulus. Sementara itu, dari 100 formasi CPNS, masih ada 14 lowongan yang belum terisi.

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan Bupati didampingi Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Sekretaris Daerah, dan Kepala BKPSDM. Momen ini menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk berkontribusi lebih maksimal bagi pembangunan Lotim. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO