spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETetapkan Tersangka Kasus Masker Covid-19, Polisi Segara Layangkan Surat Panggilan

Tetapkan Tersangka Kasus Masker Covid-19, Polisi Segara Layangkan Surat Panggilan

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan gelar perkara di Polda NTB, Jumat (25/4/25).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, setelah penetapan tersangka, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Kita segara layangkan surat pemanggilan (tersangka),” ujarnya, Rabu, 30 April 2025.

Untuk jumlah, inisial, dan peran dari tersangka kasus ini, Regi enggan menjelaskan lebih lanjut. “Nanti kalau itu,” jawabnya singkat.

Informasi yang dihimpun Suara NTB, dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan sejumlah tersangka. Dua diantaranya adalah WK dan DN

Sebelumnya, Regi menyatakan, pihaknya telah memperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Jumlah kerugian tersebut mencapai Rp1,58 miliar, yang berasal dari praktik dugaa mark up harga.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker Covid-19 pada 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Penyelidikan dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO