Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akan segera memeriksa ahli hukum pidana terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Lombok Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan setelah tim jaksa bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menyelesaikan ekspose hasil penyidikan.
“Sudah dilakukan ekspose di BPKP terkait permintaan perhitungan kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, hasil ekspose akan segera diserahkan kepada tim penyidik untuk ditindaklanjuti. Dalam pertemuan tersebut, tim kejaksaan memaparkan perkembangan penyidikan serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan oleh BPKP.
Sebagai tindak lanjut, Kejari menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana pada pekan ini. Meski belum menyebutkan identitas ahli yang akan diperiksa, Nurintan menegaskan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk memperkuat unsur pidana dalam perkara ini.
Proses pemeriksaan saksi juga masih berjalan. Hingga saat ini, sekitar 35 orang telah dimintai keterangan, sebagian besar berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Tengah.
Nurintan menyebut, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PPJ, bukan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski belum merinci nilai kerugian negara, ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan PAD dari sektor PPJ yang semestinya menjadi kewenangan Bappenda Lombok Tengah. Kejari resmi meningkatkan kasus ke tahap penyidikan pada akhir September 2024, setelah mengantongi bukti permulaan yang dianggap cukup kuat. (mit)