Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), berencana melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Rencana tersebut dilakukan setelah hasil evaluasi job fit menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi pejabat dengan jabatan yang diemban, serta lamanya masa jabatan di satu posisi.
“Sudah kami terima hasil job fit-nya, dan saat ini sedang kami godok. Selanjutnya kami akan mengajukan izin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Insyaallah besok saya berangkat,” ujar LAZ saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Mei 2025.
Mutasi tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Mendagri, sesuai aturan yang mewajibkan kepala daerah meminta persetujuan sebelum enam bulan masa jabatannya. Bupati berharap proses perizinan bisa berjalan cepat. Ia mengaku telah menyampaikan langsung hal ini kepada Wakil Menteri Dalam Negeri agar prosesnya dipercepat.
Terkait kemungkinan adanya promosi dari pejabat eselon III ke eselon II, LAZ menegaskan bahwa semua tetap harus melalui proses panitia seleksi (pansel). “Semua tetap melalui pansel. Untuk eselon II dilakukan melalui job fit, sedangkan promosi dari eselon III ke II wajib pansel,” jelasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya rotasi jabatan untuk meningkatkan kinerja dan penyegaran organisasi. Menurutnya, ada pejabat yang terlalu lama menduduki satu posisi, sehingga diperlukan rotasi. Namun demikian, pendekatan yang digunakan tetap berbasis pada kinerja.
“Kalaupun ada yang masih bertahan di posisi lama, itu semata-mata karena kinerjanya memang baik. Kita tetap profesional dalam penempatan, agar tidak salah tempat,” imbuhnya.
Penilaian terhadap pejabat dilakukan dengan mengombinasikan hasil job fit dan evaluasi kinerja selama menjabat. Hasil dari evaluasi ini menjadi dasar dalam menentukan rotasi dan penempatan jabatan yang sesuai dengan kompetensi masing-masing pejabat. (her)