spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAProses 26 Desa Persiapan, Fraksi Demokrat KLU Ingatkan Pemerintah Hitung Cermat

Proses 26 Desa Persiapan, Fraksi Demokrat KLU Ingatkan Pemerintah Hitung Cermat

Tanjung (Suara NTB) – Hajat pemekaran 26 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara diimbau untuk diproses lebih awal. Selain itu, berbagai analisis dan syarat mencapai status definitif harus dihitung dengan cermat.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Demokrat – DPRD Kabupaten Lombok Utara, Ardianto, SH., Kamis, 1 Mei 2025. Ia menegaskan, pemekaran wilayah tidak hanya bersifat administratif, melainkan memunculkan konsekuensi khususnya kemampuan anggaran daerah untuk memenuhi saranan dan prasarana pada desa-desa di Lombok Utara.

Mantan Ketua Komisi I DPRD KLU periode 2010-2019 ini melihat, wilayah Lombok Utara yang sudah berkembang idealnya diikuti oleh ekspansi pelayanan administratif. Sehingga, tidak keliru menurut dia, pemerintahan Najmul – Kus mengusung Misi memekarkan wilayah Kecamatan Bayan dan pemekaran di sejumlah desa di 5 kecamatan.

“Gili Indah meskipun tidak ada tambahan desa, boleh dimekarkan karena bersifat khusus sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Maka untuk Pemenang, kecamatan Induk harus ditambah Desanya,” ungkap Ardianto.

Sementara, untuk dapat dimekarkannya kecamatan Bayan, sejumlah desanya harus dimekarkan lebih dahulu. Sesuai regulasi, ia tidak melihat moratorium sebagai hal substantif yang akan menghambat seluruh tahapan dapat dilaksanakan. Pasalnya, moratorium pemekaran desa bersifat himbauan. Sebaliknya, penekanan pusat lebih kepada kemampuan Pemda untuk menyeimbangkan neraca keuangannya dalam membiayai desa baru. Untuk Lombok Utara sendiri, menurut dia, proses persiapan desa pemekaran tetap bisa dilakukan.

“Dulu waktu kita mekarkan 10 desa baru juga dalam keadaan moratorium. Sepanjang proses tetap dijalankan sesuai tahapan dan keadaan keuangan daerah mampu, tidak ada persoalan,” ucapnya.

Ia optimis, sepanjang proses dan tahapan dilaksanakan lebih awal dan bertahap, calon desa pemekaran akan memperoleh status definitif dalam periode kepemimpinan Najmul – Kus. Merujuk pada pengalaman memekarkan 10 desa baru, proses yang berjalan terkesan lama sampai 7 tahun. Namun lamanya periode tersebut tidak lepas dari adanya kejadian luar biasa berupa gempa dan Covid yang menghambat penganggaran oleh Pemda.

Menyadari “proyek” pemekaran wilayah ini tidak hanya mencakup desa saja, tetapi juga kecamatan, maka Politisi Demokrat Lombok Utara ini menghimbau eksekutif untuk memulai prosesnya lebih awal. Ini mengingat ketentuan pemerintah pusat yang mengatur bahwa jika status definitif tidak diperoleh dalam 5 tahun, maka desa persiapan harus kembali kepada desa induk.

“Instrumen pendukung harus dipersiapkan secara matang. Kemapanan Desa (induk) yang ada sekarang seperti apa, jumlah desa yang layak untuk menguatkan pelayanan dan memekarkan kecamatan seberapa banyak, dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh desa bagaimana,” paparnya.

Ardianto menyambung, kendati draf Desa pemekaran sebanyak 26 desa, namun status definitif calon desa baru hanya akan diputuskan pada berbagai pertimbangan tersebut. Artinya, pertimbangan subyektif desa baru tidak hanya mengacu pada geografi wilayah dan jumlah penduduk, tetapi juga kualitas pelayanan dan sumber daya manusia di desa baru. Diingatkannya, jangan sampai sumber daya manusia justru tidak mampu memenuhi tuntutan kebutuhan pelayanan baik di desa baru maupun desa induk pascapemekaran.

Untuk diketahui, jumlah Desa Persiapan (DP) yang sudah diputuskan dalam lampiran Surat Dinas Pengendalian Penduduk, KB PMD KLU sebanyak 26 desa. Antara lain, DP Murkemuning dan DP Pancabuana (Desa Induk/DI- Sokong), DP Leong (Desa Induk Tegal Maja), DP Murangga (DI Sigar Penjalin), DP Mura Sedayu (DI Gondang), DP Pemaru (DI Bentek), DP Pancor Mas, DP Gangga (DI Genggelang), DP Soloh (DI Rempel), DP Darunnajah (DI Samik Bangkol), DP DP Kayangan Daya, DP Kayangan Barat (DI Kayangan), DP Murah Jambe (DI Santong), DP Sambik Jengkel Asri (DI Selengen), DP Lokok Are (DI Sesait), DP Boyotan (DI Gumantar), DP Tanak Mas (DI Salut), DP Teres Genit (DI Bayan), DP Torean (DI Loloan), DP Kebaloan (DI Senaru), DP Rinjani Permai (DI Mumbulsari), DP Lembah Madani (DI Anyar), DP Terengan (DI Pemenang Timur), DP Gili Trawangan (DI Gili Indah), serta DP Babussalam dan DP Pejanggik dari Desa Induk Malaka. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO