spot_img
Rabu, Mei 14, 2025
spot_img
BerandaASTRA HONDAAlasan Mengapa Umur Minimal 17 Tahun Ditetapkan untuk Membuat SIM C

Alasan Mengapa Umur Minimal 17 Tahun Ditetapkan untuk Membuat SIM C

Mataram (Suara NTB) – Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa mereka memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta kemampuan dalam mengemudi. Bagi pengendara sepeda motor, SIM C adalah kewajiban yang harus dimiliki setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan SIM C adalah batas usia minimal 17 tahun. Namun, mengapa batas usia ini ditetapkan? Apakah usia 17 tahun memiliki pengaruh terhadap kemampuan berkendara seseorang?

Menurut beberapa ahli, pada usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap cukup matang secara mental dan fisik untuk mengendalikan kendaraan bermotor. Pada usia ini, individu dinilai mampu fokus dalam mengambil keputusan saat berkendara dan sudah mulai dapat mengendalikan emosi. Secara postur, usia ini juga dianggap sebagai usia ideal untuk mengendarai sepeda motor.

Keamanan dalam berkendara dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti konsentrasi, pengendalian emosi, teknik berkendara, dan cara berkendara itu sendiri. Oleh karena itu, menetapkan batasan umur minimal 17 tahun untuk memiliki SIM bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan. Jika seseorang di bawah usia 17 tahun diperbolehkan berkendara, potensi bahaya meningkat karena kurangnya kontrol emosi, pengetahuan lalu lintas yang terbatas, serta postur tubuh yang belum ideal.

Berkendara dengan aman di jalan raya wajib memprioritaskan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Untuk itu, Satlantas Polres Lombok Barat bekerja sama dengan Astra Motor NTB rutin mengadakan kegiatan edukasi keselamatan berkendara (safety riding) di berbagai sekolah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

Selain pelajar, kegiatan edukasi ini juga menyasar kalangan perusahaan swasta, PNS, hingga masyarakat umum. Tujuan utamanya adalah membentuk budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara yang kuat di seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman.

Jeffry Mei Gamastra Runawang, Kepala Wilayah Astra Motor NTB, mengungkapkan harapannya. “Kami berharap edukasi safety riding yang dilakukan bersama kepolisian tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi dapat membentuk budaya baru di kalangan generasi muda NTB, budaya berkendara yang #Cari_Aman. Kami ingin seluruh lapisan masyarakat memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita pastikan bahwa jalan raya bukan tempat untuk uji coba keberanian, tetapi ruang bersama yang harus kita jaga dengan tertib dan penuh kesadaran,” ujarnya. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO