PEMERINTAH Kecamatan Sekarbela meminta lurah dan kepala lingkungan melakukan pengawasan terhadap kos-kosan dan rumah pondokan yang tidak berpenghuni. Tujuannya, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sekarbela, Cahya Samudra mengatakan, pengawasan kos-kosan dan rumah pondokan menjadi tugas kepala lingkungan bersama RT. Hal demikian dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan asusila di tempat hunian yang kosong seperti yang beredar di media sosial. Rumah dan kos-kosan kosong dilakukan pendataan dari lingkungan dan RT untuk mengantisipasi hal itu, ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Mei 2025.
Menurutnya, penyalahgunaan kos-kosan tak berpenghuni perlu diantensi supaya tidak menjadi polemik. Pasalnya, faktor situasi yang sepi dimanfaatkan sebagai tempat melakukan hal yang melanggar norma. Oleh karena itu, kepala lingkungan dengan RT diminta rutin melaksanakan patroli.
Ia meminta, kerja sama pemilik atau induk semang aktif mengontrol kos-kosannya yang belum memiliki penghuni, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Dari kelurahan dan lingkungan, kita rutin satu bulan sekali melakukan patroli untuk rumah pondokan, ucapnya.
Cahya menegaskan, jika menemukan hal yang melanggar hukum serta perilaku yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sosial. Bahkan dikeluarkan dari tempat tersebut. Pasti ada sanksi sosial juga dari lingkungannya, termasuk mengeluarkanya kalau ada penghuni pondokan atau anak kos-kosan melakukan perbuatan itu, sebutnya.
Ia mengimbau, kepada penghuni kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Sekarbela, untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, guna menciptakan kenyamanan dan kondusifitas. (pan)