Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menolak usulan hak interpelasi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.
Pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme voting terbuka yang diikuti oleh 50 dari total 65 anggota dewan. Hasilnya, 32 anggota menolak, 11 mendukung, dan 7 lainnya menyatakan abstain, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin rapat.
“Berdasarkan hasil voting, saya hitung ada 32 orang anggota menolak, 11 orang menerima, dan 7 orang abstain termasuk saya,” ujar Baiq Isvie saat membacakan hasil voting.
Dengan hasil tersebut, DPRD NTB menyatakan bahwa usulan interpelasi tidak dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, dalam rapat penyampaian pandangan umum fraksi, mayoritas fraksi juga telah menyatakan penolakan. Dari delapan fraksi di DPRD NTB, lima fraksi menyatakan menolak, yaitu Gerindra, PKS, PPP, PKB, dan fraksi gabungan Amanat Bintang Nurani Rakyat. Dua fraksi menyatakan dukungan, yakni Demokrat dan fraksi gabungan Persatuan Perjuangan Restorasi, sementara fraksi Golkar memilih abstain.
Menanggapi keputusan tersebut, Muhammad Aminurlah alias Maman dari Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat, selaku salah satu pengusul interpelasi, menyayangkan alasan penolakan yang menurutnya tidak sesuai aturan.
“Ada yang menyebutkan hak interpelasi harus diajukan oleh satu fraksi utuh. Saya bolak-balik cari di tata tertib, tapi tidak ada pasal yang menyebutkan demikian,” ujarnya.
Meski demikian, Maman tetap menghargai sikap fraksi-fraksi yang menolak usulan tersebut dan mengapresiasi dukungan dari Fraksi Demokrat.
Usulan interpelasi ini muncul akibat dugaan ketidakteraturan dalam pengelolaan DAK 2024 oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. (ndi)